Akademisi Sebut Permohonan JC Tersangka Korupsi MBG Salah Kaprah, Sony Diminta Ungkap Fakta

  • Bagikan
Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program MBG tahun 2025-2026 di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Kamis (18/6/2026). (Foto: Antara/Nusawarta.id)

Nusawarta.id, Jakarta – Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al Azhar, Prof. Suparji Ahmad, menilai permohonan status justice collaborator (JC) yang diajukan tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, merupakan pemahaman yang keliru dalam konteks penegakan hukum.

Menurut Suparji, setiap pihak yang terlibat dalam proses hukum pada dasarnya memang wajib menyampaikan fakta yang sebenarnya kepada penyidik. Karena itu, keterbukaan Sony kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) seharusnya menjadi kewajiban, bukan sesuatu yang harus diberikan penghargaan khusus.

“Kadang-kadang kita salah kaprah dalam konteks penegakan hukum. Orang memang seharusnya jujur dan menyampaikan fakta yang sebenarnya,” kata Suparji kepada Inilah.com, Sabtu (20/6/2026).

Ia menjelaskan, status JC lahir sebagai instrumen untuk membantu penegak hukum mengungkap perkara yang sulit dibongkar akibat adanya pihak-pihak yang menutupi fakta, memberikan keterangan berbelit-belit, atau bahkan menyampaikan informasi palsu.

Baca Juga : Pemprov DKI Gratiskan Wisata dan Transportasi Umum pada 22, 27, dan 28 Juni

Menurutnya, pemberian status JC disertai sejumlah insentif seperti perlindungan hukum maupun kemungkinan keringanan hukuman agar pihak yang mengetahui perkara terdorong untuk membuka fakta secara lengkap.

“Maka diberikanlah semacam insentif supaya mengatakan yang sebenarnya, baik berupa hukuman yang lebih ringan maupun perlindungan hukum,” ujarnya.

Karena itu, Suparji mendorong Sony untuk bersikap kooperatif dan mengungkap seluruh fakta yang diketahuinya terkait dugaan korupsi tata kelola program MBG di BGN.

Ia menegaskan, apabila Sony tidak terlibat dalam tindak pidana tersebut, maka proses hukum akan memberikan keadilan tanpa harus bergantung pada status JC.

“Kalau dia tidak bersalah, pasti akan mendapatkan keadilan. Yang kita tunggu adalah mengungkap yang sebenar-benarnya. Jangan ada yang ditutup-tutupi, disembunyikan, direkayasa, atau dimanipulasi,” katanya.

Baca Juga  Pemkab HSS Tinjau Pembangunan Dapur MBG di Desa Hamak Timur, Perkuat Komitmen Pemenuhan Gizi Anak di Wilayah Terpencil

Sementara itu, Sony Sonjaya yang merupakan mantan pimpinan BGN telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program MBG. Ia diketahui mengajukan permohonan status JC kepada penyidik.

Sony menjalani pemeriksaan terkait permohonan tersebut di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Jakarta Selatan, pada Kamis (18/6/2026). Pemeriksaan berlangsung sekitar 10 jam.

Baca Juga : Pemerintah Kembali Berikan Diskon Tarif Transportasi Selama Libur Sekolah 2026

Kuasa hukum Sony, Krisna Murti, mengatakan penyidik kembali mendalami daftar pihak yang disebut pernah mengajukan titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG.

Menurut Krisna, jumlah nama yang sebelumnya disebut sebanyak 26 orang kini bertambah menjadi 41 orang setelah dilakukan penelusuran terhadap data percakapan dan dokumen yang dimiliki kliennya.

“Dari 26 nama yang pernah kami sebut, setelah dibuka hasil chat dan tabelnya, totalnya menjadi 41 nama,” ujar Krisna kepada wartawan.

Kejagung hingga kini masih terus mendalami dugaan korupsi tata kelola program MBG, termasuk menelusuri keterlibatan pihak-pihak yang disebut dalam proses pengajuan dan pengelolaan titik SPPG.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *