Demokrat Buka Opsi Capres-Cawapres Diusung Minimal Dua Fraksi

  • Bagikan
Sekjen Demokrat Herman Khaeron. (Foto: Nusawarta.id)

Nusawarta.id, Jakarta – Partai Demokrat membuka opsi terhadap usulan agar pasangan calon presiden dan wakil presiden mendapat dukungan minimal dua fraksi di DPR. Namun, sikap final Demokrat masih menunggu pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu di DPR.

Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Herman Khaeron mengatakan usulan tersebut masih menjadi bagian dari komunikasi dan kompromi antarpartai. Jika nantinya disepakati dalam pembahasan revisi UU Pemilu, Demokrat menyatakan akan mengikuti keputusan tersebut.

“Demokrat saya kira merasa bahwa ini keputusan yang nanti sesungguhnya akan dibawa kepada pelaksanaan pembahasan revisi UU Pemilu. Kalau kemudian nanti disepakati itu ya, Demokrat ikut,” kata Herman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/9/2026).

Baca Juga : Komisi X Minta Pendidikan Tinggi Gratis Tak Hanya Bebaskan UKT

Menurut Herman, sejumlah partai telah melakukan simulasi mengenai berbagai skema Pemilu, termasuk mekanisme pencalonan presiden dan wakil presiden. Salah satu opsi yang mengemuka adalah mengganti ketentuan ambang batas pencalonan dengan syarat dukungan minimal dua fraksi.

“Mungkin yang telah mencuat exercise-nya adalah minimal didukung oleh dua fraksi. Saya kira moderat keputusan itu,” ujarnya.

Herman menegaskan keputusan tersebut belum final. Pembahasannya masih akan melibatkan DPR, pemerintah, serta masukan dari ahli, praktisi, dan pengamat pemilu.

Wacana dukungan minimal dua fraksi sebelumnya disampaikan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh. Ia mengaku mendengar adanya usulan tersebut sebagai model baru pencalonan presiden setelah aturan presidential threshold berubah.

Baca Juga : Suahasil Datang ke Istana, Ditanya Anggaran Pendidikan Gratis: “Rapat Dulu”

“Dukungan pada presiden itu adalah berdasarkan dukungan sedikit-dikitnya dua fraksi,” kata Paloh di NasDem Tower, Jakarta, Sabtu (19/9/2026).

Hingga kini, mekanisme pencalonan capres-cawapres tersebut masih berupa wacana dan belum menjadi ketentuan resmi. Keputusan akhirnya akan ditentukan melalui pembahasan revisi UU Pemilu.

Baca Juga  KH Anwar Iskandar Kembali Pimpin MUI 2025–2030
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *