Dirjen Polpum Kemendagri Tanggapi Putusan MK Soal Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal Mulai 2029

  • Bagikan
Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Bahtiar, saat memberikan pernyataan pers di Jakarta menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi terkait pemisahan pemilu nasional dan lokal mulai tahun 2029, Jumat (27/6/2025). (Foto: Humas Kemendagri/Nusawarta.id).

Nusawarta.id, Jakarta Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar memberikan tanggapan atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang menetapkan pemisahan antara pemilihan umum (pemilu) nasional dan pemilu lokal mulai tahun 2029. Keputusan tersebut dinilai sebagai langkah konstitusional yang akan membawa implikasi besar terhadap tata kelola pemilu di Indonesia.

Putusan MK yang dibacakan pada Kamis (26/6/2025) menegaskan bahwa pelaksanaan pemilu nasional—yang mencakup pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPR, serta DPD—harus dipisahkan dari pemilu lokal yang meliputi pemilihan anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota, gubernur, bupati, dan wali kota beserta wakilnya. Pemilu lokal dijadwalkan berlangsung dalam jangka waktu dua hingga dua setengah tahun setelah pelantikan Presiden dan DPR hasil pemilu nasional.

Menanggapi hal itu, Bahtiar menyatakan bahwa Kemendagri akan terlebih dahulu melakukan kajian mendalam terhadap substansi putusan MK. Pihaknya juga akan meminta masukan dari para pakar dan ahli untuk memahami dampak dari putusan tersebut secara komprehensif. Salah satu fokus utama adalah skema pembiayaan yang harus disesuaikan dengan pemisahan waktu pelaksanaan dua jenis pemilu tersebut.

Baca Juga Sepanjang 2024, Ketua MK: UU Pemilu dan Pilkada Paling Banyak Diuji

“Kami di Kemendagri akan terlebih dahulu mendalami substansi putusan MK ini secara menyeluruh,” ujar Bahtiar di Jakarta, Jumat (27/6/2025).

Selain itu, Kemendagri juga akan mengkaji implikasi yuridis terhadap berbagai regulasi yang berlaku, termasuk Undang-Undang tentang Pemilu, Pilkada, serta Pemerintahan Daerah. Perubahan ini diperkirakan akan berdampak pada mekanisme penyelenggaraan, penjadwalan, hingga penyesuaian anggaran yang harus dilakukan bersama kementerian/lembaga dan DPR RI.

Bahtiar menekankan bahwa komunikasi intensif akan dilakukan, baik secara internal di lingkungan pemerintah maupun dengan DPR sebagai pihak pembentuk undang-undang. Hal ini penting untuk memastikan bahwa transisi menuju pemilu yang terpisah dapat berlangsung mulus tanpa mengganggu stabilitas demokrasi.

Baca Juga  Kemendagri Siap Jalani Audit BPK, Mendagri Tegaskan Transparansi Laporan Keuangan

Kemendagri juga akan mulai menyusun skema teknis penyelenggaraan pemilu nasional dan lokal yang efektif dan efisien. Penyusunan ini dilakukan secara kolaboratif dengan kementerian/lembaga terkait dan penyelenggara pemilu, dengan tetap menjaga semangat partisipasi publik dan akuntabilitas. (Fikri/Red).

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *