Ditpolairud Polda Kalsel Tangkap 4 Kapal Pengguna Cantrang di Perairan Asam-asam

  • Bagikan

Nusawarta.id, Tanah Laut Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga kelestarian laut dengan menangkap empat kapal yang kedapatan menggunakan alat tangkap ikan terlarang, cantrang, di perairan Asam-asam, Kabupaten Tanah Laut (Tala). Operasi ini dilakukan oleh Subdit Penegakan Hukum (Gakkum) Ditpolairud pada Rabu, (19/2/2025), setelah menerima laporan dari para nelayan setempat yang resah dengan aktivitas ilegal tersebut.

Dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (4/3/2025), Dirpolairud Polda Kalsel, Kombes Pol Dr. Andi Adnan Syafruddin, S.H., S.I.K., M.M., menjelaskan bahwa kapal-kapal yang ditangkap adalah KM. Malda Jaya 1, KMN. Putra Baru 2, KMN. Mayang Sari II, dan KMN. Kurnia Tawakal. Dari hasil pemeriksaan, delapan orang ditetapkan sebagai tersangka, terdiri dari empat nahkoda berinisial MN, AB, AM, dan AS, serta empat pemilik kapal berinisial HM, J, KH, dan S.

“Kapal-kapal ini kedapatan menggunakan alat tangkap cantrang yang sudah dilarang karena dapat merusak ekosistem laut secara masif. Jaring cantrang tidak hanya menangkap ikan dewasa tetapi juga ikan-ikan kecil dan biota laut lain yang seharusnya tidak ikut terjaring. Selain itu, alat ini berisiko merusak terumbu karang yang menjadi habitat ikan,” ujar Kombes Pol Andi Adnan.

Dalam operasi ini, petugas juga menyita barang bukti berupa alat tangkap cantrang serta hasil tangkapan ikan dengan total mencapai 23,3 ton. Rinciannya, dari KM. Malda Jaya 1 diamankan ikan seberat 3 ton, dari KMN. Putra Baru 2 sebanyak 1,8 ton, KMN. Mayang Sari II mencapai 17 ton, dan KMN. Kurnia Tawakal membawa 1,5 ton ikan hasil tangkapan ilegal.

Lebih lanjut, Kombes Pol Andi Adnan mengungkapkan bahwa modus operandi para pelaku adalah dengan menggunakan jaring cantrang berdiameter kurang dari 2 inci berbentuk diamond mesh. Sementara itu, izin yang mereka miliki adalah untuk penggunaan Jaring Tarik Berkantong (JTB) dengan ukuran di atas 2 inci berbentuk square atau kotak.

Baca Juga  Polda Kalsel Tanam Jagung di 120 Hektare, Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 85 Jo Pasal 9 Undang-Undang No. 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dan/atau Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat 1 Undang-Undang RI No. 6 Tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 2 Tahun 2022. Mereka terancam hukuman pidana penjara antara 5 hingga 8 tahun.

Konferensi pers ini turut dihadiri oleh Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Adam Erwindi, S.I.K., M.H., Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalsel Rusdi Hartono, S.Pi., M.P., Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kalsel AKBP Yeremias Tony Putrawan, S.I.K., M.H., Komandan KP Tekukur 5010 Kompol Suryo, S.ST.Pel., S.H., serta Koordinator Satwas SDKP Kota Banjarmasin Harianto, S.ST.Pi.

Pihak Ditpolairud Polda Kalsel menegaskan bahwa operasi pengawasan terhadap aktivitas perikanan ilegal akan terus dilakukan untuk memastikan kelestarian ekosistem laut serta melindungi mata pencaharian nelayan lokal. Pemerintah telah melarang penggunaan cantrang karena alat ini merusak ekosistem laut dan mengancam keberlanjutan sumber daya perikanan. Oleh karena itu, nelayan diimbau untuk menggunakan alat tangkap yang ramah lingkungan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Sebagai langkah edukatif, masyarakat, khususnya para nelayan, diharapkan untuk lebih memahami aturan perikanan agar tidak terjerat masalah hukum. Selain itu, penting untuk meningkatkan kesadaran akan bahaya cantrang terhadap ekosistem laut dan jangka panjang sektor perikanan. Dengan beralih ke alat tangkap yang berkelanjutan, nelayan tidak hanya membantu menjaga keseimbangan ekosistem laut tetapi juga memastikan bahwa sumber daya ikan tetap tersedia untuk generasi mendatang.

Kegiatan seperti ini menunjukkan bahwa aparat penegak hukum tidak akan tinggal diam terhadap praktik perikanan ilegal. Ditpolairud Polda Kalsel mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian laut dengan melaporkan segala bentuk aktivitas ilegal yang dapat merugikan ekosistem dan keberlangsungan hidup nelayan tradisional. (Jau/Red)

Baca Juga  Bimbingan Manasik Haji Resmi Dibuka, Jamaah Tanbu Siap Berangkat ke Tanah Suci

 

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *