Polri Serahkan Rp58,1 Miliar Hasil Sitaan Judi Online ke Kejaksaan untuk Dieksekusi

  • Bagikan
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji. (Dok. Humas Polri/Nusawarta.id)

Nusawarta.id, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menyerahkan uang sitaan sebesar Rp58,1 miliar yang berasal dari perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil judi online kepada Kejaksaan Agung. Penyerahan tersebut dilakukan untuk kepentingan eksekusi setelah perkara dinyatakan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji mengatakan, pelimpahan aset tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah final. Penyerahan ini juga menjadi langkah konkret aparat penegak hukum dalam mengembalikan hasil kejahatan kepada negara.

“Direktorat Siber Bareskrim Polri melaksanakan kegiatan strategis berupa penyerahan hasil objek eksekusi terhadap harta yang dirampas untuk negara,” ujar Himawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (5/3/2026).

Ia menjelaskan, langkah tersebut mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2013 yang mengatur tata cara penyelesaian permohonan penanganan harta kekayaan dalam perkara TPPU maupun tindak pidana lainnya. Regulasi tersebut menjadi dasar hukum dalam proses perampasan dan eksekusi aset yang berkaitan dengan tindak pidana.

Menurut Himawan, pengungkapan perkara perjudian online yang berujung pada TPPU ini merupakan pengembangan dari laporan hasil analisis yang diterbitkan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri melalui serangkaian penyelidikan, termasuk pemblokiran sejumlah rekening yang diduga terkait aktivitas ilegal tersebut.

Baca Juga : Bantah Keterlibatan Budi Arie di Kasus Judol, Projo Angkat Bicara

“Kami perlu tegaskan bahwa eksekusi aset hari ini merupakan tindak lanjut konkret dari laporan hasil analisis atau LHA yang diberikan oleh PPATK kepada Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri,” kata Himawan.

Ia menilai praktik judi online tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga memberikan dampak negatif terhadap perekonomian nasional. Aliran dana dari aktivitas tersebut kerap digunakan untuk berbagai kegiatan ilegal lainnya melalui mekanisme pencucian uang.

Baca Juga  Pemerintah Batasi Impor Pakaian Bekas untuk Lindungi Industri Tekstil Lokal

Dalam pengungkapan perkara ini, Bareskrim Polri menangani total 16 laporan polisi terkait TPPU yang bersumber dari praktik perjudian online. Dari hasil penyelidikan tersebut, aparat berhasil menyita dana dari 133 rekening yang kemudian diproses secara hukum hingga tahap eksekusi.

“Dengan total nilai aset yang kami serahkan kepada negara melalui Kejaksaan Agung pada hari ini sejumlah Rp58.183.165.803 yang berasal dari 133 rekening,” jelasnya.

Lebih lanjut, Himawan menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan dan eksekusi aset ini tidak terlepas dari sinergi antara berbagai kementerian dan lembaga. Kerja sama tersebut dinilai menjadi faktor penting dalam upaya memberantas praktik perjudian online yang semakin marak di ruang digital.

“Keberhasilan eksekusi aset hari ini adalah bukti kuatnya sinergitas antar kementerian dan lembaga. Sinergi ini memastikan bahwa proses hukum terhadap tindak pidana perjudian online masih menjadi perhatian kita bersama,” pungkasnya.

Baca Juga : Mendes PDT Temui Kejagung Adukan Dana Desa Dipakai untuk Judol

Polri menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas jaringan perjudian online beserta aliran dana yang terlibat, termasuk melalui pendekatan penelusuran dan penyitaan aset hasil kejahatan. Upaya tersebut diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan siber di Indonesia.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *