DPR Dorong Bea Cukai dan Polda Metro Bongkar Bandar Obat Ilegal

  • Bagikan
Tim gabungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Bea Cukai) dan Bareskrim Polri menggagalkan dugaan penyelundupan narkoba di perairan timur laut Tanjung Siapi-Api, Sumut, Senin (19/10/2026). (Foto: Antara/Nusawarta.id)

Nusawarta.id, Jakarta – Komisi III DPR RI mendorong Bea Cukai Jakarta dan Polda Metro Jaya memperkuat sinergi dalam memberantas peredaran narkotika dan obat keras ilegal. Penindakan diminta tidak hanya menyasar produsen, kurir, dan pengedar, tetapi juga membongkar jaringan hingga bandar dan pemodal.

Anggota Komisi III DPR RI Abdullah mengatakan, penguatan kerja sama kedua institusi diperlukan untuk mencegah masuknya narkotika dan obat keras ilegal dari luar negeri sekaligus mendeteksi jalur distribusi yang mencurigakan.

“Kolaborasi dan sinergi Kanwil Bea Cukai Jakarta dengan Polda Metro Jaya harus terus diperkuat untuk mengungkap berbagai kejahatan, bukan hanya produksi dan peredaran obat keras ilegal, tetapi juga narkotika,” kata Abdullah, Sabtu (24/10/2026).

Menurutnya, penegakan hukum perlu dikembangkan hingga menelusuri aliran dana kejahatan. Langkah tersebut dinilai penting untuk memutus rantai peredaran narkoba serta menekan dampak kesehatan, sosial, dan ekonomi akibat penyalahgunaan obat.

Baca Juga : Kemenperin Dorong Penambahan Pasokan Gas untuk Industri Dalam Negeri

Bea Cukai memiliki peran strategis dalam pengawasan lalu lintas barang dari luar negeri, sedangkan kepolisian berperan menindaklanjuti temuan melalui penyelidikan dan pengembangan perkara.

Dukungan juga disampaikan Ketua Umum DPP Gerakan Nasional Anti Narkotika (GRANAT), Henry Yosodiningrat. Ia mengapresiasi kerja sama Bea Cukai Jakarta dan Polda Metro Jaya dalam mengungkap penyelundupan serta peredaran gelap narkotika dan obat keras.

Henry mendorong aparat menerapkan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) apabila ditemukan bukti yang memenuhi ketentuan hukum. Penelusuran keuangan dinilai penting untuk memutus sumber pendanaan sindikat.

Ia juga meminta aparat menindak tegas oknum yang terbukti menjadi pelindung, fasilitator, maupun bagian dari jaringan peredaran narkotika.

Baca Juga : Kabut Asap Karhutla Ganggu 2.775 Penerbangan Domestik, 14 Rute Internasional Batal

Sebelumnya, Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya bersama Kanwil Bea Cukai Jakarta mengungkap dugaan peredaran gelap obat keras ilegal jenis tramadol dan triheksifenidil yang berasal dari Surakarta, Jawa Tengah.

Baca Juga  Ketua Komisi III DPR RI Sebut Mudik 2024 Paling Lancar dalam Dua Dekade

Pengungkapan yang berawal dari informasi Bea Cukai Jakarta itu menghasilkan penyitaan 7.862.500 butir tramadol dan triheksifenidil. Petugas juga mengamankan bahan baku seberat 69.272,5 kilogram yang diperkirakan dapat menghasilkan 492 juta butir obat.

Bea Cukai menyatakan komitmennya memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum untuk mencegah peredaran barang berbahaya dan melindungi masyarakat dari dampak penyalahgunaan obat-obatan ilegal.

  • Bagikan

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *