Pakar Hukum Trisakti Nilai Usulan Redefinisi Korupsi Luhut Keliru

  • Bagikan
Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan. (Foto: Antara/Nusawarta.id)

Nusawarta.id, Jakarta – Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai usulan redefinisi tindak pidana korupsi yang disampaikan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan keliru. Ia menilai, pemaknaan korupsi berdasarkan standar internasional tidak bisa dipersempit hanya pada praktik penyuapan.

Fickar mengatakan, Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Melawan Korupsi atau United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) tidak menetapkan satu definisi tunggal mengenai korupsi. Konvensi tersebut mengatur berbagai bentuk tindak pidana korupsi.

“Keliru itu pandangan LBP karena redefinisi UNCAC (United Nations Convention Against Corruption atau Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Melawan Korupsi) korupsi itu sangat luas,” kata Fickar di Jakarta, Sabtu (24/10/2026).

Baca Juga : Haji Isam Akuisisi 30,25 Persen Saham Bayan, Pengamat UGM Sebut Langkah Positif

Indonesia telah meratifikasi UNCAC melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006. Dalam konvensi tersebut, sejumlah bentuk korupsi mencakup penyuapan, penggelapan dan penyalahgunaan aset, perdagangan pengaruh, penyalahgunaan jabatan, pencucian uang, hingga perintangan proses hukum.

Menurut Fickar, berbagai bentuk tindak pidana tersebut tidak bisa dilepaskan dari persoalan kerugian negara, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Ia juga mengingatkan, perubahan cara pandang terhadap korupsi berpotensi melemahkan upaya pemberantasan rasuah. Sebab, penyalahgunaan kewenangan atau perbuatan yang merugikan negara dikhawatirkan hanya dipandang sebagai persoalan administratif dan perdata.

“Ini akan menyuburkan korupsi di mana-mana karena lemahnya hukum penindakannya,” ujarnya.

Sebelumnya, Luhut mengusulkan perubahan cara pandang dalam penanganan tindak pidana korupsi, khususnya terkait unsur kerugian negara. Ia menilai kerugian dalam kegiatan bisnis dan investasi tidak seharusnya otomatis dikategorikan sebagai korupsi.

Baca Juga : Refleksi Dua Tahun Presiden: Menuju Indonesia Emas Atau Sedang di Persimpangan Jalan

Luhut beralasan, setiap keputusan bisnis memiliki risiko, termasuk investasi yang dijalankan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara).

Baca Juga  Anggota Komisi IV DPR RI: Pemeriksaan Luhut soal TPL Harus Berdasar Bukti, Bukan Opini Publik

Usulan tersebut disampaikan setelah Luhut bertemu Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, pada Rabu (21/10/2026). Ia menyebut Prabowo telah memberikan lampu hijau terhadap kajian redefinisi korupsi yang disusun DEN dengan mengacu pada standar internasional.

  • Bagikan

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *