Anggota Komisi IV DPR RI: Pemeriksaan Luhut soal TPL Harus Berdasar Bukti, Bukan Opini Publik

  • Bagikan
Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan. (Foto: Instagram @luhut. pandjaitan/Nusawarta.id)

Nusawarta.id, Jakarta – Anggota Komisi IV DPR RI, Johan Rosihan, menanggapi desakan aktivis lingkungan agar Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) dan Kejaksaan Agung memeriksa Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan, terkait dugaan keterlibatannya di PT Toba Pulp Lestari Tbk (TPL/INRU) yang disinyalir berkontribusi pada banjir bandang di Sumatera Utara (Sumut).

Menurut Johan, setiap dugaan pelanggaran hukum di sektor kehutanan harus ditangani dengan prinsip kehati-hatian, objektivitas, dan berbasis bukti. Penegakan hukum, katanya, tidak boleh hanya berdasarkan opini publik.

“Siapa pun, termasuk pejabat negara maupun pihak swasta, harus tunduk pada hukum jika ada bukti pelanggaran. Tetapi proses hukum tidak boleh dibangun dari asumsi atau tuduhan tanpa dasar,” ujar Johan di Jakarta, Senin (5/1/2026).

Legislator Fraksi PKS itu menekankan pentingnya audit menyeluruh terhadap aktivitas perusahaan yang beroperasi di kawasan hulu dan daerah aliran sungai (DAS) terdampak banjir, termasuk PT TPL. Audit harus mencakup kepatuhan perizinan, dampak terhadap tutupan hutan, fungsi hidrologis DAS, dan potensi kontribusi terhadap meningkatnya risiko banjir.

Baca Juga : Mendagri Percepat Pemulihan Layanan Pemda Pascabencana di Sumatra, 1.138 Praja IPDN Dikerahkan

“Kalau ada perusahaan yang terbukti melanggar, siapapun pemiliknya, aparat penegak hukum wajib menindak tegas. Yang diuji adalah perbuatannya, bukan orangnya,” tegas Johan.

Johan menambahkan bahwa banjir di Sumut tidak mungkin disebabkan oleh satu perusahaan saja. Oleh karena itu, penegakan hukum harus dilakukan secara komprehensif terhadap seluruh perusahaan yang diduga merusak hutan dan ekosistem DAS di Sumatera, termasuk Aceh dan Sumatera Barat.

“Banjir ini adalah akibat akumulasi kerusakan lingkungan. Semua perusahaan yang terindikasi merusak kawasan hutan harus diaudit dan ditindak sesuai hukum,” ujarnya.

Baca Juga  RUU Revisi UU BUMN, DPR Usulkan Kementerian BUMN Jadi Badan Penyelenggara

Aktivis lingkungan dari Pantau Gambut, Putra Saptian, sebelumnya mendesak Satgas PKH dan Kejaksaan Agung untuk memeriksa Luhut terkait kepemilikan saham di PT TPL. Menurut Putra, pemeriksaan diperlukan untuk memastikan apakah Luhut benar-benar menjadi pemilik atau penerima manfaat dari perusahaan tersebut.

“Dalam banyak kasus kejahatan lingkungan dan korporasi besar, kepemilikan memang sengaja disamarkan melalui skema nominee, afiliasi keluarga, dan jaringan bisnis lintas entitas,” kata Putra, Kamis (1/1/2026).

Menanggapi tudingan tersebut, juru bicara Luhut, Jodi Mahardi, membantah klaim apapun mengenai keterlibatan Luhut di PT TPL.

“Pak Luhut tidak memiliki, tidak terafiliasi, dan tidak terlibat dalam bentuk apa pun. Setiap klaim terkait kepemilikan atau keterlibatan beliau adalah informasi keliru dan tidak berdasar,” ujarnya, Kamis (4/12/2025).

Baca Juga : Kementan Kirim Ribuan Ton Beras dan Minyak Goreng untuk Warga Terdampak Banjir di Sumatra

Direktur PT Toba Pulp Lestari, Anwar Lawden, juga menegaskan perusahaan beroperasi sesuai izin pemerintah. Dari total areal 167.912 hektare, hanya 46.000 hektare yang dikembangkan menjadi kebun eucalyptus, sementara sisanya dipertahankan sebagai kawasan lindung dan konservasi.

“Seluruh kegiatan HTI telah melalui penilaian High Conservation Value (HCV) dan High Carbon Stock (HCS) oleh pihak ketiga untuk memastikan penerapan prinsip Pengelolaan Hutan Lestari. Kami juga menjaga komunikasi terbuka melalui dialog, sosialisasi, dan program kemitraan dengan pemerintah, masyarakat hukum adat, tokoh masyarakat, akademisi, dan organisasi masyarakat sipil,” jelas Anwar, Rabu (3/12/2025).

Johan menegaskan bahwa Komisi IV DPR akan terus mengawal kerja Satgas PKH agar profesional, transparan, dan berorientasi pada pemulihan lingkungan.

“Yang terpenting, negara harus hadir melindungi rakyat dari bencana ekologis dengan memastikan tata kelola hutan berjalan baik dan penegakan hukum dilakukan secara adil,” pungkasnya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *