Nusawarta.id, Batulicin β Wakil Ketua DPRD Tanah Bumbu, Hasanuddin, meminta agar persoalan pencemaran lahan di wilayah Sebamban, Kecamatan Sungai Loban, segera diselesaikan secara konkret dan berkeadilan. Ia menegaskan bahwa penyelesaian ini penting, tidak hanya untuk melindungi hak-hak masyarakat, tetapi juga menjaga keberlangsungan investasi perusahaan tambang yang berkontribusi terhadap pembangunan daerah.
Pencemaran yang terjadi di Sebamban diduga berasal dari limbah operasional tambang batubara yang mencemari aliran sungai. Dampaknya tak hanya mencemari lingkungan, tetapi juga merusak kebun warga, mengganggu permukiman, hingga menyebabkan kerugian pada bangunan sarang burung walet yang menjadi sumber penghidupan utama sebagian masyarakat.
Masalah ini mengemuka dalam rapat dengar pendapat gabungan komisi DPRD Tanah Bumbu bersama Dinas Lingkungan Hidup, pihak perusahaan tambang, dan perwakilan warga. Salah satu hasil penting dari rapat tersebut adalah disepakatinya pembentukan tim independen. Tim ini akan bertugas mengukur secara objektif luas lahan yang terdampak serta menetapkan besaran ganti rugi yang layak bagi warga.
Hasanuddin menyampaikan bahwa biaya untuk jasa konsultan appraisal tersebut akan sepenuhnya ditanggung oleh perusahaan yang terkait. Ia menegaskan bahwa langkah ini penting sebagai bentuk tanggung jawab sosial perusahaan terhadap masyarakat sekitar.
βToh ini warga kita semua. Mereka sudah terlalu lama menunggu kejelasan. Delapan tahun bukan waktu yang singkat,β ujar politisi Partai Kebangkitan Bangsa itu kepada wartawan.
Diketahui, tuntutan ganti rugi dari warga telah berlangsung selama delapan tahun terakhir tanpa adanya titik temu yang jelas, terutama terkait ukuran lahan terdampak dan nominal kompensasi. Dengan adanya appraisal independen, diharapkan proses penyelesaian berjalan transparan dan adil bagi semua pihak.
Hasanuddin juga menambahkan bahwa DPRD akan terus mengawal proses ini agar masyarakat tidak lagi menjadi korban ketidakpastian, sekaligus menjaga iklim investasi tetap sehat di Tanah Bumbu. (Ma/Red).












