DPRD Tanah Bumbu Gelar Rapat Paripurna Bahas Raperda Lingkungan Hidup dan Bangunan Gedung

  • Bagikan
Ketua DPRD Tanah Bumbu, Andrean Atma Maulani, memimpin Rapat Paripurna penyampaian dua Raperda yang diajukan Pemkab Tanah Bumbu, di ruang sidang utama DPRD, Senin (19/5/2025). Rapat dihadiri oleh jajaran pemerintah daerah, Forkopimda, dan anggota dewan.

Nusawarta.id, Batulicin Ketua DPRD Tanah Bumbu, Andrean Atma Maulani, memimpin Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu. Rapat tersebut berlangsung di ruang sidang utama DPRD Tanah Bumbu pada Senin (19/5/2025) dan dihadiri oleh anggota dewan, jajaran pemerintah daerah, serta perwakilan Forkopimda.

Dua Raperda yang disampaikan masing-masing mengatur tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) dan Bangunan Gedung. Penjabat Sekretaris Daerah Tanah Bumbu, Yulian Herawati, mewakili Bupati Andi Rudi Latif dalam menyampaikan penjelasan umum kedua raperda tersebut di hadapan forum paripurna.

Baca Juga DPRD Tanah Bumbu Sampaikan Pandangan Umum Fraksi Terkait Raperda Riset dan Inovasi Daerah

Raperda RPPLH disusun sebagai bentuk pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Peraturan ini bertujuan untuk menjaga keseimbangan antara pembangunan dan daya dukung lingkungan, melindungi serta meningkatkan kualitas ekosistem, hingga memperkuat kesiapsiagaan daerah terhadap ancaman dan dampak perubahan iklim. Penyusunan raperda ini juga dimaksudkan sebagai pedoman dalam perencanaan pembangunan berkelanjutan di Tanah Bumbu.

Sementara itu, Raperda tentang Bangunan Gedung disusun sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 yang kemudian diperbarui melalui Undang-Undang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021. Regulasi ini dirancang untuk menjamin penyelenggaraan bangunan gedung yang memenuhi standar keamanan, keselamatan, dan kenyamanan. Selain itu, peraturan ini juga mendukung tertib administrasi pembangunan yang sesuai dengan rencana tata ruang wilayah.

Baca Juga DPRD Tanah Bumbu Setujui Raperda Perubahan Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman

Dalam sambutannya, Andrean Atma Maulani menyampaikan bahwa DPRD menyambut baik pengajuan kedua raperda tersebut sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik di Tanah Bumbu. Ia juga menekankan pentingnya keterlibatan seluruh pihak dalam pembahasan raperda agar hasilnya benar-benar memberi manfaat nyata bagi masyarakat.

Baca Juga  Bupati Tanah Bumbu Dorong Perusahaan Tingkatkan Kontribusi bagi Masyarakat

Rapat paripurna turut dihadiri oleh pimpinan SKPD, staf ahli, camat, tokoh masyarakat, serta unsur Forkopimda lainnya. Tahapan berikutnya, kedua raperda ini akan dibahas secara mendalam oleh Panitia Khusus DPRD bersama tim pemerintah daerah sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. (Ma/Red)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *