DPRD Tanah Bumbu Turun Tangan Benahi Distribusi BBM

  • Bagikan
Komisi II DPRD Tanah Bumbu menggelar rapat kerja (Raker) lintas sektoral guna membedah karut-marut penyaluran BBM. (Foto: Nusawarta.id)

Nusawarta.id, Tanah Bumbu – Permasalahan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) yang selama ini dikeluhkan masyarakat di Kabupaten Tanah Bumbu akhirnya mendapat perhatian serius dari kalangan legislatif. DPRD Kabupaten Tanah Bumbu melalui Komisi II menggelar rapat kerja lintas sektoral guna membahas berbagai persoalan penyaluran BBM di wilayah Bumi Bersujud, Kamis (7/5/2026).

Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Utama DPRD Tanah Bumbu itu dipimpin langsung Ketua Komisi II Andi Erwin Prasetya. Sejumlah pimpinan DPRD turut hadir, di antaranya Ketua DPRD Tanah Bumbu Andre Atma Maulani, Wakil Ketua I H. Hasanuddin, serta jajaran ketua fraksi dan komisi lainnya.

Pertemuan tersebut juga menghadirkan pihak PT Pertamina Patra Niaga, pengelola SPBU se-Kabupaten Tanah Bumbu, Organda, hingga unsur pemerintah daerah melalui Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan dan Perindustrian (DKUMP2).

Dalam rapat tersebut, DPRD menyoroti berbagai persoalan yang selama ini menjadi keluhan masyarakat, mulai dari antrean panjang di SPBU, dugaan praktik pelangsiran BBM subsidi, kendaraan bodong yang diduga ikut menikmati subsidi, hingga indikasi pungutan liar oleh oknum operator SPBU.

Baca Juga : DPRD Tanah Bumbu Soroti Pelayanan Air Bersih PDAM, Minta Solusi Segera Direalisasikan

Ketua Komisi II DPRD Tanah Bumbu, Andi Erwin Prasetya, menegaskan bahwa pengawasan distribusi BBM harus diperketat agar subsidi yang disalurkan pemerintah benar-benar tepat sasaran dan dinikmati masyarakat yang berhak.

Sebagai tindak lanjut hasil rapat kerja tersebut, DPRD Tanah Bumbu mengeluarkan 10 poin rekomendasi yang wajib dilaksanakan oleh pihak Pertamina maupun pengelola SPBU.

Salah satu poin penting yang menjadi perhatian adalah kewajiban PT Pertamina melakukan audit digital terhadap penggunaan barcode di SPBU yang terindikasi melakukan transaksi tidak wajar atau berulang. Selain itu, DPRD juga meminta Pertamina memberikan sanksi tegas berupa penghentian pasokan sementara hingga pencabutan izin operasi bagi SPBU yang terbukti lebih mengutamakan pelangsir dibanding masyarakat umum maupun angkutan umum.

Baca Juga  Komisi III DPRD Tanah Bumbu Minta Pembatasan Kendaraan Berat di Jalur Alternatif Batulicin-Banjarbaru

DPRD juga mendorong sinkronisasi data MyPertamina dengan data kendaraan aktif di Samsat Kabupaten Tanah Bumbu guna menutup akses kendaraan bodong atau kendaraan yang menunggak pajak untuk mendapatkan BBM subsidi.

Selain itu, Komisi II meminta pengisian jatah barcode dikembalikan menjadi 75 liter setiap kali pengisian. Praktik “pesan tempat” maupun pengisian BBM menggunakan jerigen dan tangki modifikasi tanpa surat rekomendasi resmi juga diminta untuk ditindak tegas.

Dalam upaya pengawasan, DPRD merekomendasikan pembentukan Satgas Pengawasan BBM yang melibatkan unsur TNI, Polri, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan untuk melakukan patroli rutin di area SPBU, khususnya pada jam-jam rawan pelangsiran.

Tak hanya itu, DPRD juga meminta agar dilakukan razia berkala terhadap kendaraan yang mengantre di SPBU. Kendaraan tanpa dokumen resmi nantinya dilarang mengisi BBM subsidi dan dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga : Pemkab HSS Perkuat Sinergi Lintas Sektor Tekan Kemiskinan dan Risiko Pembangunan

Sebagai bentuk pengawasan legislatif, Pertamina dan pengelola SPBU diwajibkan memberikan laporan realisasi distribusi BBM setiap bulan kepada Komisi II DPRD Tanah Bumbu. Dalam waktu 14 hari kerja setelah rekomendasi diterbitkan, Komisi II juga berencana melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah SPBU guna memastikan seluruh rekomendasi dijalankan dengan baik.

Langkah tegas DPRD ini diharapkan mampu memperbaiki tata kelola distribusi BBM di Kabupaten Tanah Bumbu serta mengurangi keresahan masyarakat akibat sulitnya memperoleh BBM subsidi.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *