Kenaikan PPN 12 Persen Dikecam, GMNI Kendari Desak Pemda Sultra Selamatkan Petani dan Rakyat Kecil

  • Bagikan

Nusawarta.id – Kendari. Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% yang mulai diberlakukan pada Januari 2025 oleh Pemerintahan Prabowo-Gibran menuai respons beragam dari berbagai kalangan. Kebijakan ini disebut sebagai langkah strategis untuk meningkatkan penerimaan negara, tetapi juga dipandang berpotensi menambah beban masyarakat, terutama di sektor ekonomi yang rentan.

Ketua Bidang Agitasi dan Propaganda Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kendari, Aji Darmawan, menilai kenaikan PPN akan memberikan dampak signifikan pada sektor pertanian dan daya beli masyarakat. Menurutnya, harga komoditas pertanian seperti padi, susu segar, dan unggas akan mengalami kenaikan, meskipun persentasenya kecil.

“Kenaikan PPN ini berpotensi meningkatkan inflasi dan menekan daya beli masyarakat. Sektor pertanian, yang selama ini menghadapi tantangan kelangkaan pupuk, akan semakin terbebani dengan naiknya harga komoditas,” ujar Aji dalam keterangannya pada Sabtu (28/12/2024).

Aji juga menyoroti potensi dampak pada pasar tenaga kerja dan ekspor komoditas. “Jika tidak diantisipasi, lonjakan harga akan berdampak luas pada stabilitas ekonomi masyarakat kecil, terutama petani,” tambahnya. GMNI Kendari pun meminta Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara untuk mengambil langkah mitigasi demi melindungi masyarakat.

Kementerian Keuangan menyebutkan bahwa kenaikan PPN menjadi 12% merupakan bagian dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Kebijakan ini dirancang untuk meningkatkan penerimaan negara yang nantinya akan dialokasikan pada pembangunan infrastruktur, program subsidi, serta peningkatan layanan publik.

Menurut ekonom senior Bank Indonesia, Andi Wibowo, kenaikan PPN juga dapat menjadi instrumen pengelolaan fiskal yang lebih stabil. “Dengan penerimaan pajak yang meningkat, pemerintah memiliki ruang fiskal lebih besar untuk memperkuat ketahanan ekonomi nasional, termasuk mendukung program pendidikan dan kesehatan,” kata Andi.

Baca Juga  Safrizal ZA Kembali Pimpin Ditjen Bina Adwil, Siap Hadapi Tantangan Efisiensi Anggaran 2025

Ia juga menambahkan bahwa dampak inflasi dari kenaikan PPN dapat diminimalkan jika pemerintah memperkuat program jaring pengaman sosial, seperti bantuan langsung tunai (BLT) dan subsidi pangan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, sebagai arsitek kebijakan ini, menyatakan bahwa kenaikan PPN adalah langkah strategis untuk menjaga stabilitas ekonomi jangka panjang. “Pajak adalah tulang punggung pembangunan negara. Dengan kenaikan PPN, kita dapat meningkatkan pembiayaan untuk sektor strategis seperti kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur,” tegasnya.

Sebaliknya, Ketua Umum Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI), Abdullah Mansuri, menolak kenaikan PPN dengan alasan bahwa kebijakan tersebut akan memukul sektor perdagangan. “Para pedagang pasar akan menghadapi tekanan berat, karena kenaikan harga barang akan menurunkan daya beli masyarakat. Pemerintah harus mempertimbangkan dampaknya terhadap pelaku usaha kecil,” ujar Abdullah.

Politisi oposisi dari DPR RI, Rahayu Pratama, juga mengkritik langkah ini. Menurutnya, kenaikan PPN seharusnya ditunda hingga kondisi ekonomi masyarakat lebih stabil. “Kita masih dalam tahap pemulihan pasca-pandemi. Kenaikan pajak sekarang hanya akan menambah penderitaan rakyat kecil,” katanya.

Dampak Positif: Peningkatan penerimaan negara untuk mendukung pembangunan nasional, penyediaan anggaran lebih besar untuk program sosial dan infrastruktur, pengelolaan fiskal yang lebih stabil untuk menghadapi tantangan ekonomi global.

Dampak Negatif: Potensi lonjakan harga barang dan jasa yang memicu inflasi, penurunan daya beli masyarakat, terutama kelompok ekonomi menengah ke bawah, beban tambahan bagi sektor pertanian dan UMKM.

Menanggapi pro-kontra yang muncul, GMNI Kendari meminta Penjabat Gubernur Sulawesi Tenggara untuk memastikan bahwa kebijakan ini tidak memperparah kesenjangan sosial di wilayahnya.

“Kami berharap pemerintah daerah dapat mengambil langkah konkret untuk melindungi masyarakat, seperti subsidi untuk sektor pertanian dan program bantuan sosial,” ujar Aji.

Baca Juga  Mendagri Tito Dorong Pemda Aktif Dukung PTN-BH dan Susun Kebijakan Berbasis Ilmiah

Meski menuai pro dan kontra, implementasi kenaikan PPN 12% akan menjadi ujian bagi pemerintah dalam menjaga keseimbangan antara kebutuhan fiskal dan dampaknya terhadap kesejahteraan masyarakat. (Rh/Red)

 

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *