Nusawarta.id, Jakarta — Partai Golkar menyebut tindak lanjut politik atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka bergantung pada kesepakatan pimpinan partai politik di DPR.
Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia mengatakan putusan MK yang menyatakan permohonan terkait syarat pendidikan Gibran tidak dapat diterima tetap membuka ruang pembahasan di ranah politik.
“Keputusan politik lanjutan dari putusan MK ini tentu sangat tergantung pada kesepakatan dan konsensus para pimpinan partai-partai politik yang ada di DPR,” kata Doli, Rabu (7/10/2026).
Doli yang juga Wakil Ketua Baleg DPR menilai putusan tersebut menjadi pelajaran bagi penyelenggara pemilu agar proses politik ke depan semakin mengedepankan kepatuhan terhadap konstitusi.
Baca Juga : MK Bacakan Putusan Gugatan Syarat Pendidikan Gibran Malam Ini
“Tentu ini menjadi pelajaran bagi kita semua bahwa dalam proses politik apalagi yang terkait langsung dengan penyelenggaraan negara, seluruhnya harus didasari oleh adanya kepatuhan kepada konstitusi,” ujarnya.
Menurut Doli, persoalan tersebut juga dapat menjadi bahan evaluasi dalam pembahasan RUU Pemilu. Ia menilai persyaratan calon pemimpin dan wakil rakyat perlu diatur lebih rinci, termasuk mekanisme rekrutmen dan seleksi yang lebih transparan.
“Hikmahnya adalah bahwa ke depan syarat, proses rekrutmen, dan seleksi para pemimpin dan wakil-wakil rakyat, baik pusat maupun daerah harus diatur lebih rinci dan diatur mekanisme yang lebih transparan lagi,” katanya.
Sebelumnya, MK dalam Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 menyatakan permohonan terkait syarat pendidikan Gibran tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.
Baca Juga : Wapres Gibran Dilaporkan ke Bareskrim, Buntut Putusan MK soal Dokumen Pendidikan
Meski demikian, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan pendidikan minimal SMA atau sederajat.
Namun, temuan tersebut tidak membuat MK membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran sebagai Wakil Presiden. MK menilai statusnya sebagai calon wakil presiden telah berakhir setelah dilantik pada 20 Oktober 2024.
Putusan tersebut selanjutnya menjadi perhatian politik di DPR, dengan Golkar menegaskan bahwa langkah lanjutan akan ditentukan melalui kesepakatan antarpartai politik di parlemen.












