Nusawarta.id, Jayapura — Pemerintah Provinsi Papua menegaskan tidak akan membuka ruang bagi penerbitan izin kebun sawit baru di Bumi Cenderawasih. Gubernur Papua Mathius D. Fakhiri menyatakan komitmennya untuk menutup pintu ekspansi sawit baru karena dinilai berisiko merusak struktur tanah serta lingkungan hidup Papua.
Penegasan tersebut disampaikan Mathius saat memberikan keterangan di Jayapura, Kamis (1/1/2026). Ia meminta agar pernyataannya terkait sawit tidak disalahartikan seolah-olah pemerintah daerah mendorong pembukaan perkebunan baru.
“Saya minta ini diluruskan dan ditulis dengan baik sehingga apa yang saya sampaikan ini adalah arahan Presiden kepada kami para gubernur dan bupati, di mana bukan memerintahkan pembukaan kebun sawit baru, melainkan peralihan fungsi lahan,” kata Mathius.
Menurutnya, sikap Pemerintah Provinsi Papua tersebut bukanlah kebijakan sepihak, melainkan tindak lanjut langsung dari arahan Presiden Prabowo Subianto kepada kepala daerah. Karena itu, ia menekankan bahwa tidak ada toleransi terhadap upaya memelintir kebijakan pusat demi kepentingan ekspansi sawit baru di Papua.
Baca Juga : Anggota DPR RI Ingatkan Risiko Ekologis Wacana Penanaman Sawit untuk Energi di Papua
Mathius menjelaskan, kebijakan Pemprov Papua saat ini lebih diarahkan pada penataan ulang perkebunan sawit yang telah memiliki izin. Penataan tersebut terutama menyasar perusahaan-perusahaan yang tidak menjalankan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
“Untuk itu, kebijakan Pemerintah Provinsi Papua saat ini berfokus pada penataan ulang perkebunan sawit yang telah memiliki izin, terutama perusahaan yang tidak menjalankan kewajiban sesuai ketentuan,” ujarnya.
Dalam proses penataan ulang tersebut, pemerintah daerah tidak segan mengambil langkah tegas. Mathius mengungkapkan, hingga tahun 2025 pihaknya telah mencabut sejumlah izin usaha perkebunan sawit yang terbukti tidak aktif maupun tidak memenuhi kewajiban, termasuk kewajiban pembayaran kepada negara dan daerah.
“Hingga tahun 2025 sudah ada izin yang kami cabut karena tidak membayar kewajiban dan saya sudah perintahkan kepala dinas untuk segera ditindaklanjuti,” katanya.
Lebih lanjut, Mathius memastikan bahwa lahan bekas perkebunan sawit yang izinnya telah dicabut tidak akan kembali ditanami sawit. Pemerintah Provinsi Papua justru mendorong pemanfaatan lahan tersebut untuk komoditas yang lebih ramah lingkungan dan berkelanjutan, salah satunya kakao.
Ia mengungkapkan, pemerintah daerah telah menerima dukungan berupa bantuan bibit kakao dari Kementerian Pertanian. Bantuan tersebut akan dimanfaatkan untuk meremajakan lahan-lahan perkebunan yang selama ini terbengkalai.
“Saya mendapatkan bantuan bibit kakao dari Menteri Pertanian. Lahan-lahan PTP yang sudah lama tidak dikerjakan akan dimanfaatkan untuk peremajaan, bukan untuk membuka sawit baru yang berisiko merusak tanah,” ujarnya.
Selain soal perizinan dan alih fungsi lahan, Gubernur Papua juga menyoroti praktik perusahaan sawit yang masih mengekspor bahan mentah dari Papua tanpa memberikan nilai tambah bagi daerah. Ia menegaskan kewajiban bagi perusahaan sawit yang masih beroperasi untuk membangun pabrik pengolahan di dalam wilayah Papua.
“Saya wajibkan perusahaan sawit yang sudah ada untuk membangun pabrik di sini agar ada nilai tambah dan membuka lapangan kerja bagi masyarakat Papua,” kata Mathius.
Menurutnya, kebijakan tersebut sejalan dengan upaya pemerintah daerah untuk mendorong industrialisasi berbasis sumber daya lokal, meningkatkan kesejahteraan masyarakat Papua, serta memastikan pengelolaan sumber daya alam dilakukan secara berkelanjutan dan berkeadilan.












