Temukan MinyaKita 1 Liter jadi 750 ml, Mentan: Bareskrim Tindak Tegas Perusahaan, Cabut Izin Usahanya!

  • Bagikan
Ket. Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman.

Nusawarta.id, Jakarta – Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman, memergoki adanya kecurangan dalam takaran kemasan minyak goreng sederhana alias Minyakita. Di mana, kemasan MinyaKita 1 liter nyatanya hanya berisi sebanyak 750-800 mililiter (ml) saja.

Hasil sidak Amran di Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan itu juga mendapati bahwa minyak tersebut diproduksi oleh PT. Artha Eka Global Asia, Koperasi Produsen UMKM Koperasi Terpadu Nusantara (KTN), dan PT. Tunasagro Indolestari.

Nahas, temuan Amran lainnya dalam sidak itu yakni bahwa para pedagang juga menjual MinyaKita di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Di mana seharusnya dijual Rp.15.700 per liter, namun nyatanya dijual hingga Rp.18.000 per liter.

“Kami menemukan pelanggaran. MinyaKita dijual di atas HET, dari seharusnya Rp.15.700 menjadi Rp.18.000. Volumenya juga tidak sesuai, seharusnya 1 liter tetapi hanya 750 hingga 800 mililiter. Ini adalah bentuk kecurangan yang merugikan rakyat, terutama di bulan Ramadan saat kebutuhan bahan pokok meningkat,” kata Amran pada Sabtu (8/3/2025).

Amran pun meminta Satgas Pangan dan Bareskrim Polri menindak tegas para perusahaan dan pihak-pihak yang terlibat dalam persekongkolan tersebut, serta tidak ragu untuk mencabut izin usahanya.

“Saya sudah berkoordinasi dengan Kabareskrim dan Satgas Pangan. Jika terbukti ada pelanggaran, perusahaan ini harus ditutup dan izinnya dicabut,” tegas Mentan.

Sidak semacam ini ditegaskan Amran akan terus dilakukan ke depannya, sebagai upaya pemerintah memastikan seluruh produk pangan yang beredar di pasaran sesuai standar dan tidak merugikan masyarakat.

“Saya ingatkan, semua produsen dan distributor jangan pernah bermain-main dengan kebutuhan pokok rakyat. Jika ada yang mencoba mengambil keuntungan dengan cara tidak jujur, pemerintah akan bertindak tegas. Kami tidak segan-segan menutup dan mencabut izin usaha yang terbukti melanggar aturan,” ujarnya. (ki/red)

Baca Juga  Skandal Minyakkita! Polres Jakbar Bongkar Modus Licik Pengurangan Takaran

 

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *