Nusawarta.id, Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) terus mengawal hasil Rapat Koordinasi Teknis Perencanaan Pembangunan (Rakortekrenbang) 2025 sebagai bagian dari upaya menyelaraskan kebijakan pembangunan nasional dan daerah. Rakortekrenbang ini menjadi fondasi dalam perencanaan tahunan yang akan diintegrasikan ke dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP).
Pelaksanaan Rakortekrenbang 2025 telah melalui berbagai tahapan, mulai dari pra-rakortek hingga pembahasan tematik kewilayahan dan makro. Direktur Perencanaan, Evaluasi, dan Informasi Ditjen Bina Bangda, Iwan Kurniawan, menekankan bahwa RPJPN 2025-2029 menjadi dasar strategis dalam menyusun dokumen perencanaan lima tahunan. Ia juga menyoroti pentingnya kolaborasi antara PPN/Bappenas dan Kemendagri untuk meningkatkan kualitas perencanaan daerah serta memastikan keselarasan dengan pusat.
Salah satu aspek yang menjadi perhatian utama adalah optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) guna meningkatkan ruang fiskal serta perekonomian masyarakat. Direktur Dana Transfer Umum Kementerian Keuangan, Iwan Setiawan, menegaskan bahwa pencapaian target pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 8% membutuhkan komitmen penuh dari pemerintah daerah agar dapat diwujudkan secara optimal.
Medrilzam, Deputi Bidang Pembangunan Kewilayahan Kementerian PPN/Bappenas, mengungkapkan bahwa dalam Rakortekrenbang 2025 telah diusulkan 717 rincian output prioritas dari 83 kegiatan utama dalam RPJMN 2025-2029. Saat ini, PPN/Bappenas tengah mempersiapkan pembahasan lanjutan terhadap usulan yang belum terakomodasi serta melakukan pengawalan agar rekomendasi yang dihasilkan dapat masuk dalam agenda pembangunan 2026.
Dirjen Bina Bangda, Restuardy Daud, menegaskan pentingnya pengawalan terhadap hasil Rakortekrenbang 2025 tidak hanya oleh pemerintah pusat tetapi juga oleh pemerintah daerah. Ia menekankan bahwa hasil Rakortekrenbang harus menjadi input utama dalam penyusunan RKP dan Rencana Kerja K/L.
Sebagai langkah konkret, Kemendagri akan terus memperbaiki tata kelola penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), guna memastikan sinkronisasi yang lebih efektif antara pusat dan daerah. (San/Red)












