Verifikasi Inovasi Shrimp Estate di Kalimantan Tengah, Calon Penerima Satyalancana Wira Karya 2025

  • Bagikan
Tim dari Kemendagri melakukan verifikasi penilaian atas program Shrimp Estate. (Foto: Kemendagri/Nusawarta.id)

Nusawarta.id, Jakarta – Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), melakukan verifikasi terhadap inovasi Shrimp Estate di Kalimantan Tengah, yang menjadi kandidat penerima penghargaan Satyalancana Wira Karya Tahun 2025 di bidang pemerintahan, khususnya dalam pengelolaan, pengembangan, dan pembangunan kelautan serta perikanan.

Ketua Tim Pengusul, Amran, menjelaskan bahwa verifikasi ini dilakukan atas nama Sugianto Sabran, Gubernur Kalimantan Tengah periode 2016-2020 dan 2021-2024. Sebelumnya, calon penerima penghargaan ini telah melalui tahapan verifikasi administrasi dan teknis, serta lolos pemeriksaan dari empat lembaga hukum, yaitu BIN, KPK, Kepolisian RI, dan Kejaksaan Agung RI. Dengan demikian, inovasi ini dinilai layak untuk dilanjutkan ke tahap verifikasi lapangan.

“Tahapan ini merupakan implementasi amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pemberian Tanda Kehormatan Satyalancana Wira Karya di bidang pemerintahan, khususnya dalam pengelolaan, pengembangan, dan pembangunan kelautan serta perikanan,” ujar Amran dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu.

Verifikasi lapangan dilakukan bersama tim dari Sekretariat Militer Presiden (Setmilpres). Ketua Tim Setmilpres, Toni Ariadi, menegaskan bahwa hasil peninjauan di Provinsi Kalimantan Tengah ini akan menjadi acuan penting bagi Setmilpres dalam menindaklanjuti laporan terkait usulan tanda kehormatan tersebut, serta memastikan kesesuaian antara dokumen dan kondisi di lapangan.

Baca Juga : Kemendagri Perkenalkan Program SIGROW untuk Pemantauan dan Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Daerah

“Program Shrimp Estate Berkah yang diusulkan sebagai inovasi oleh H. Sugianto Sabran menunjukkan potensi yang signifikan dalam mendukung pembangunan kelautan dan perikanan,” jelas Toni.

Dalam kesempatan yang sama, Sugianto Sabran menyampaikan capaian nyata dari program Shrimp Estate Berkah, yang dikembangkan seluas 40,17 hektare dengan lima klaster di Desa Sungai Raja, Kecamatan Jelai, Kabupaten Sukamara. Menurutnya, program ini memberikan dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi kawasan pesisir.

Baca Juga  Novita Hardini Desak Pemerintah Segera Atur Regulasi Thrifting untuk Lindungi UMKM

“Shrimp Estate Berkah merupakan terobosan yang digagas untuk memulihkan ekonomi selama pandemi. Program ini mengusung sistem budidaya terintegrasi, konsep zero waste, hilirisasi perikanan, dan keterlibatan aktif masyarakat, sehingga berdampak pada peningkatan pendapatan,” kata Sugianto.

Gubernur dua periode itu menambahkan, inovasi ini tidak hanya mendorong pengembangan tambak di wilayah pesisir, tetapi juga menumbuhkan pelaku usaha baru, menyerap tenaga kerja, meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), dan berkontribusi terhadap pasar nasional maupun target ekspor udang.

Baca Juga : Kemendagri Bahas RKA 2026, Fokus pada Efektivitas dan Ketepatan Anggaran

Dengan capaian tersebut, verifikasi lapangan menjadi langkah krusial dalam memastikan bahwa Shrimp Estate Berkah tidak hanya inovasi administratif, tetapi juga program yang nyata berdampak bagi masyarakat dan ekonomi daerah. Jika lolos semua tahapan, penghargaan Satyalancana Wira Karya diharapkan dapat menjadi pengakuan resmi bagi upaya inovatif ini.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *