LBH KASASI Sultra dan Pemda Bombana Perkuat Kerja Sama untuk Pelayanan Bantuan Hukum

  • Bagikan

Nusawarta.id, Bombana – Lembaga Bantuan Hukum Komite Advokasi dan Studi Hukum (LBH KASASI) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali memperkuat kerja sama dengan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bombana untuk memberikan pelayanan bantuan hukum kepada masyarakat kurang mampu. Perjanjian kerja sama ini ditandatangani di Ruang Rapat Measa Laro, Kantor Bupati Bombana, Kamis (16/1/2025).

Penandatanganan dilakukan oleh Direktur LBH KASASI Sultra, Yedi Kusnadi, S.H., M.H, dan Penjabat Bupati Bombana, Drs. Edy Suharmanto, M.Si. Kerja sama ini menjadi komitmen kedua belah pihak untuk mendukung penegakan hukum yang adil dan merata, terutama bagi masyarakat kecil yang membutuhkan pendampingan hukum secara gratis.

“Kerja sama ini adalah bentuk upaya nyata kami untuk memberikan akses bantuan hukum tanpa biaya kepada masyarakat kurang mampu di Kabupaten Bombana,” ujar Yedi. Ia menambahkan bahwa melalui kerja sama yang memasuki tahun keempat ini, LBH KASASI Sultra berkomitmen untuk terus memperkuat sistem penegakan hukum di daerah tersebut.

Di sisi lain, Direktur LBH KASASI Cabang Bombana, Subriadi, S.H, memberikan apresiasi kepada Pemda Bombana yang konsisten menjadikan layanan bantuan hukum sebagai prioritas. “Ini menunjukkan bahwa Pemda Bombana benar-benar peduli pada kebutuhan hukum masyarakatnya, terutama mereka yang kurang mampu,” ujarnya.

Kerja sama ini bukan kali pertama dilakukan. Sejak 2022, LBH KASASI Sultra telah bekerja sama dengan Pemda Bombana, selain menjalin kolaborasi dengan institusi hukum lain seperti Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari, Pengadilan Negeri (PN) Unaaha, dan PN Andoolo.

Diharapkan, kolaborasi berkelanjutan ini dapat semakin memperkuat supremasi hukum di Kabupaten Bombana, menciptakan keadilan yang lebih merata, dan memberikan rasa aman bagi seluruh lapisan masyarakat. (Wnr/Red)

 

 

Baca Juga  Gelar Pasukan Operasi Lilin 2024, Tanah Bumbu Siap Amankan Perayaan Nataru
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *