Anggota DPD RI, KH. M Nuh Usulkan Zakat Masuk Pendapatan Negara Bukan Pajak

  • Bagikan

Nusawarta.id – Jakarta. Anggota DPD RI, KH. Muhammad Nuh, M.SP., mengusulkan, zakat bisa masuk menjadi pendapatan negara bukan pajak. Hal ini disampaikannya pada Dialog Publik bertema: “Investasi Zakat, Infak dan Sedekah dengan Keuntungan Berlipat Ganda”, di kantor DPD RI Jalan Gajah Mada Medan, Jumat (13/12/2024).

Nuh mengungkapkan, potensi zakat, infak, dan sedekah (ZIS) dari seluruh Indonesia sebesar Rp. 327 triliun, namun yang tergarap baru sekitar Rp. 8 triliun. Bahkan di Sumatera Utara (Sumut), baru tergarap sekitar Rp. 8 miliar.

“Saya pernah menyampaikan usulan ini kepada Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) beberapa waktu lalu di Senayan, Jakarta. Tetapi sepertinya, mereka belum mudeng atau belum nyambung” kata Senator asal Sumatera Utara tersebut.

Lebih lanjut, Ia yang juga diamanahi sebagai Ketua Persis Sumatera Utara, menyitir salah satu ayat dalam Al Quran, Surah Al-Rum Ayat 39 yang artinya, “Dan sesuatu tambahan (riba) yang kamu berikan agar dia menambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah”.

Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mecapai keridhaan Allah maka (yang berbuat demikian) itulah orang orang yang melipatgandakan pahalanya.

“Intinya, Zakatlah yang membuat kita untung bukan yang lain,” jelas M Nuh.

Diketahui, Dialog Publik ini digagas oleh PD Persis Kota Medan bekerjasama dengan LAZ Persis Sumatera Utara. Ketua Panitia Joko Imawan yang juga ketua PD Persis Kota Medan secara simbolis memberikan cinderamata kepada Muhammad Nuh berupa jaket yang langsung disematkan di sela sela acara.

Dialog publik ini menghadirkan dua orang pemateri, mereka adalah DR. Fikri Al Haq Fachryana, STP, MM, MH kepala Cabang JNE Sumatera Utara dan Sulaiman Ariga, SH. M.Hum, Ketua Forum Zakat (FOZ) Sumatera Utara.

Baca Juga  DPD RI Nuh Ingin Peningkatan Produktivitas Kelapa Sawit Indonesia agar Diakui di Tingkat Global

Disamping itu, DR. Fikri yang menjadi pemateri pertama, memaparkan tentang tantangan dan peluang lembaga zakat ke depannya. Ia menjelaskan berdasarkan data yang ia miliki jumlah Muzaki (pemberi zakat) dari tahun 2018 sampai 2024 jumlahnya semakin bertambah.

“Dan fakta lainnya, stimulus zakat dapat mempercepat mustahik (penerima xakat) keluar dari kemiskinan. Ini semua tantangan dan peluang bagi para Lembaga Zakat yang ada,” ujarnya.

Sedangkan, Sulaiman Ariga SH. M.Hum mengatakan, ada beberapa isu krusial tentang zakat. Diantaranya adalah, pengetahuan dan kesadaran masyarakat masih minim tentang zakat dan kurangnya kepercayaan masyarakat akan LAZ yang ada

“Mengapa harus berzakat melalui lembaga zakat? Karena sudah sesuai dengan sunnah. Di zaman nabi, zakat dikelola oleh baitul mall milik pemerintah dan pastinya sudah berizin. Begitu pun dengan lembaga zakat yang ada saat ini l, di bawah pemerintah dan sudah berizin,” jelasnya. (Ki/red)

 

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *