Nusawarta.id – Jakarta. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menginstruksikan pemerintah daerah (Pemda) untuk mempercepat penyelesaian Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) guna mendukung kemudahan berinvestasi dan percepatan pembangunan. Hal ini disampaikan Mendagri dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi 2024 dan Pembahasan Percepatan Penyusunan RTRW dan RDTR di Gedung Sasana Bhakti Praja, Jakarta, Senin (16/12/2024).
“RTRW adalah dasar pembagian fungsi wilayah seperti hutan lindung, kawasan pangan, hunian, dan fasilitas publik. Tanpa RDTR yang terintegrasi dengan Online Single Submission (OSS), investor akan ragu menanamkan modal di daerah tersebut. Segera selesaikan agar investasi bisa tumbuh lebih cepat,” ujar Mendagri.
Menurut Mendagri, setiap daerah wajib memiliki RTRW yang diperbarui setiap lima tahun, sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan wilayah. Penyelesaian RTRW dan RDTR juga menjadi syarat utama dalam mendukung perizinan berusaha melalui sistem OSS, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, melaporkan bahwa dari 38 provinsi di Indonesia, 34 telah menyelesaikan RTRW, sementara empat provinsi lainnya masih dalam proses. Nusron juga menekankan bahwa RTRW yang telah berusia lebih dari lima tahun harus segera diperbarui.
“RDTR sangat penting untuk mendukung proses penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) serta meningkatkan kepercayaan investor. Dengan RDTR yang baik, pendapatan daerah dari pajak dan retribusi juga akan meningkat,” kata Nusron.
Pemerintah tengah menerapkan skema insentif fiskal bagi daerah yang menyelesaikan RDTR dengan baik dan memberi sanksi administratif bagi yang lalai. Nusron menegaskan bahwa RDTR akan menjadi kunci dalam menciptakan iklim investasi yang sehat di daerah.
Selain itu, pihaknya juga mengembangkan single land administration system untuk mempermudah pelayanan berbasis pertanahan, mendukung pengambilan keputusan berbasis data, serta meningkatkan efisiensi proses pembangunan di daerah. Sistem ini diharapkan dapat mempercepat target pertumbuhan ekonomi hingga 8 persen.
“Kami berharap kerja sama antara pemerintah pusat dan daerah semakin solid untuk mewujudkan tata ruang yang mendukung pembangunan berkelanjutan,” tutup Nusron.
Dengan langkah ini, pemerintah optimistis percepatan penyelesaian RTRW dan RDTR akan membuka peluang investasi lebih luas dan mendorong pertumbuhan ekonomi di seluruh wilayah Indonesia. (San/Red)












