Nusawarta.id, Balangan – Pemerintah Kabupaten Balangan memperluas cakupan Program Desa Anti Maladministrasi pada 2026 sebagai upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik di tingkat desa. Jika pada 2025 program tersebut baru diterapkan di 10 desa, tahun ini jumlahnya bertambah menjadi 25 desa yang mengikuti proses pembinaan dan evaluasi.
Perluasan program tersebut ditandai dengan pelaksanaan Reviu Akhir Desa Anti Maladministrasi Vol. 2 yang diselenggarakan bersama Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Selatan di Aula Benteng Tundakan, Kantor Bupati Balangan, Kecamatan Paringin Selatan, Rabu (8/7/2026).
Kegiatan ini diikuti oleh 25 pemerintah desa secara daring sebagai bagian dari tahapan evaluasi terhadap tindak lanjut hasil pendampingan yang telah dilakukan. Selain itu, kegiatan juga bertujuan memperkuat komitmen aparatur desa dalam mewujudkan pelayanan publik yang profesional, transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik maladministrasi.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3A P2KB PMD) Kabupaten Balangan, Rahmadi, mengapresiasi seluruh pemerintah desa yang telah mengikuti rangkaian pembinaan secara konsisten sejak program ini berjalan.
Baca Juga : Pemkab Balangan dan PLN Matangkan Pembangunan Lisdes di 14 Titik Terpencil
Menurut Rahmadi, reviu akhir merupakan tahapan penting untuk mengukur sejauh mana hasil pendampingan telah diterapkan oleh pemerintah desa dalam penyelenggaraan pelayanan kepada masyarakat.
“Reviu akhir ini menjadi tahap evaluasi untuk melihat hasil pendampingan sekaligus memperkuat komitmen pelayanan publik di desa,” ujar Rahmadi.
Sementara itu, perwakilan Ombudsman RI Kalimantan Selatan, Hadi Rahman, menjelaskan bahwa reviu dilakukan untuk menilai perkembangan kualitas pelayanan publik di setiap desa peserta. Evaluasi tersebut juga memastikan setiap desa telah menindaklanjuti hasil verifikasi yang sebelumnya dilakukan oleh Ombudsman.
Ia mengatakan, hasil reviu akan menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan rekomendasi untuk menetapkan status Desa Anti Maladministrasi bagi desa yang dinilai memenuhi indikator dan standar pelayanan publik.
Melalui proses evaluasi ini, Ombudsman berharap pemerintah desa terus melakukan pembenahan terhadap sistem pelayanan, mulai dari aspek administrasi, transparansi informasi, hingga peningkatan respons terhadap kebutuhan masyarakat.
Baca Juga : Pemkab Balangan dan PLN Matangkan Pembangunan Lisdes di 14 Titik Terpencil
Program Desa Anti Maladministrasi sendiri merupakan salah satu langkah preventif untuk mendorong tata kelola pemerintahan desa yang lebih baik. Dengan adanya pendampingan dan evaluasi secara berkala, pemerintah desa diharapkan mampu memberikan pelayanan yang cepat, mudah, adil, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemerintah Kabupaten Balangan optimistis perluasan program dari 10 desa menjadi 25 desa pada 2026 akan berdampak positif terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik di tingkat desa. Selain memperkuat tata kelola pemerintahan desa, program ini juga diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan pemerintah sekaligus menjawab berbagai kebutuhan warga secara lebih efektif dan akuntabel.












