Nusawarta.id, Semarang – Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus penyelundupan narkotika dengan barang bukti 13,92 kilogram sabu dan 10.300 butir ekstasi. Dua tersangka, RT (39) dan MIA (31), yang diduga sebagai kurir, ditangkap di Pelabuhan Tanjung Emas, Kota Semarang, pada Kamis (2/1/2025).
Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Kombes Pol M. Anwar Nasir, menyebutkan pengungkapan ini bermula dari informasi pengiriman narkotika dari Pontianak ke Semarang menggunakan kapal Dharma Kartika VII. Tim Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Jateng kemudian melakukan penyelidikan intensif untuk memantau perjalanan kedua tersangka.
“Kami mendapatkan informasi pada 22 Desember 2024. Para tersangka diketahui menerima kiriman narkotika di Pontianak pada 30 Desember, lalu menyembunyikannya di balik doortrim dan dashboard mobil Daihatsu Sigra untuk menghindari pemeriksaan petugas,” ujarnya dalam konferensi pers di Gedung Borobudur Polda Jateng, Senin (6/1/2025).
Saat tiba di Semarang, tim gabungan Ditresnarkoba Polda Jateng dan Polsek KP3 langsung mengamankan tersangka dan menemukan barang bukti berupa 13 paket sabu seberat 13,92 kg, 49 paket ekstasi berisi 10.300 butir, tiga unit ponsel, uang tunai Rp1 juta, dan satu unit mobil Daihatsu Sigra.
Menurut pengakuan RT, narkotika tersebut diperoleh atas perintah seseorang berinisial DK (DPO) dan akan diserahkan ke Surabaya. Tersangka mengaku telah menerima uang transportasi sebesar Rp20 juta.
Hasil uji laboratorium menunjukkan narkotika tersebut mengandung metamfetamina dan MDMA, yang masuk kategori golongan I. Kombes Pol Anwar menyebutkan bahwa penyelundupan ini berpotensi membahayakan sekitar 79.900 jiwa.
“Kami menerapkan pasal-pasal dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal berupa pidana mati atau penjara seumur hidup,” jelasnya.
Selain upaya penegakan hukum, Polda Jateng terus menjalankan program preventif seperti Kampung Bebas Narkoba di lebih dari 1.000 desa dan kelurahan di Jawa Tengah. Masyarakat juga diajak aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman.
“Pencegahan dan edukasi adalah kunci untuk melindungi generasi mendatang dari bahaya narkoba. Laporkan segera jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” tutupnya. (Fikri/Red)












