Ray Rangkuti Kritik Ketua DPD RI: Namanya Bukan Makan Bergizi Gratis, Tapi Makan Bergizi Urunan

  • Bagikan
Ket. Ray Rangkuti, Direktur Eksekutif Lingkar Madani.

Nusawarta.id – Jakarta. Pengamat Politik sekaligus Direktur Eksekutif Lingkar Madani, Ray Rangkuti, menyentil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Sultan B. Najamudin. Sentilan Ray terkait usul Sultan agar warga bisa urunan untuk membantu anggaran program makan bergizi gratis (MBG).

“Kalau warga ikut urunan, namanya bukan lagi makan bergizi gratis, tapi makan bergizi urunan. Ada-ada saja,” kata Ray Rangkuti dalam keterangannya, di Jakarta, Jumat (17/1/2025).

Mantan aktivis 98 ini menambahkan, jika warga ikut urunan, maka dengan sendirinya kata gratis yang disifatkan di dalamnya harus dihilangkan.

“Jangan dipakai. Sebab, kenyataannya, makan bergizinya adalah hasil dari urunan masyarakat,” tuturnya

Dia tidak setuju dengan usulan Ketua DPD RI tersebut.

“Lagi pula, dana makan siang gratis ini diambil dari pajak warga. Ya masak warga dua kali dimintai untuk terlibat. Sementara pihak pemerintah tak jua ada sikap penghematannya,” ujarnya.

Ray justru mengusulkan beberapa hal. Pertama, rampingkan Kabinet Merah Putih dengan segala stafnya. Kedua. potong gaji seluruh pejabat pemerintah non-ASN.

“Ketiga, tunda perjalanan dinas ke luar negeri. Jangan rakyat terus yang diminta terlibat sementara mereka hanya jadi penikmat hasilnya,” pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, Ketua DPD RI, Sultan B Najamuddin mendorong pendanaan yang melibatkan masyarakat dalam melaksanakan program makan bergizi gratis (MBG). Sultan mengusulkan pendanaan menggunakan zakat untuk membiayai makan bergizi gratis.

“Saya melihat begini, memang negara pasti di bawah Pak Prabowo Mas Gibran, ini betul-betul ingin, ya, ingin program makan bergizi gratis ini maksimal. Hanya saja, kan kita tahu semua bahwa anggaran kita juga tidak, tentu tidak akan semua dipakai untuk makan gizi gratis,” kata Sultan kepada wartawan di gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Selasa (14/1/2025). (ki/red)

Baca Juga  Bawaslu RI Putuskan 314 Kasus Pelanggaran Netralitas ASN di Pilkada 2024

 

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *