Dukung Pelaksanaan APBN 2025 untuk Rakyat, PDIP: Presiden Punya Kuasa Turunkan PPN 5 Persen

  • Bagikan

Nusawarta.id – Jakarta. Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP), Said Abdullah, menegaskan, kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen merupakan amanat Undang-Undang Nonor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang berlaku sejak tahun 2021. Dia menilai, kenaikan PPN 12 persen bukanlah insiden yang tiba-tiba.

“Kenaikan PPN sesungguhnya bukan peristiwa yang datang seketika. Sebelum 1 April tahun 2022 tarif PPN berlaku 10 persen. Setelah Undang Undang No 7 tahun 2021 berlaku, maka diatur pemberlakuan kenaikan tarif PPN menjadi 11 persen per 1 April 2022, dan selanjutnya 1 Januari 2025 tarif PPN menjadi 12 persen, dengan demikian terjadi kenaikan bertahap,” kata Said melalui keterangan tertulis, Selasa (24/12/2024).

Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI ini menjelaskan, pemerintah memiliki ruang diskresi untuk menurunkan PPN pada batas bawah di level 5 persen dan batas atas 15 persen bila dipandang perlu. Dengan catatan, mempertimbangkan kondisi perekonomian nasional.

“Atas dasar ketentuan ini, maka pemerintah dan DPR sepakat untuk memasukkan asumsi tambahan penerimaan perpajakan dari pemberlakuan PPN 12 ke dalam target pendapatan negara pada APBN 2025,” ungkapnya.

Said pun menyatakan, saat ini APBN 2025 telah diundangkan melalui Undang-Undang No 62 tahun 2024. Undang-Undang tersebut disepakati oleh seluruh Fraksi di DPR. Hanya saja, Fraksi PKS DPR RI memberi persetujuan dengan catatan.

“Maka dengan demikian pemberlakukan PPN 12 persen berkekuatan hukum,” jelas Said.

Said mengamini, kenaikan PPN 12 persen menuai polemik. Pihak pro dan kontra saling argumen dan narasi.

“PDIP melihat hal itu mengarah pada situasi yang kontraproduktif. Padahal energi bangsa ini kita perlukan untuk bersatu, menghadapi tantangan ekonomi 2025 yang tidak mudah,” saran dia.

Baca Juga  Ketua MPR RI: PPN 12% Hanya untuk Barang Mewah, Pendidikan dan Kesehatan tidak Dikenakan

Said Abdullah mencatat, situasi diperparah dengan sentimen negatif pasar atas menguatnya Dolar Amerika Serikat terhadap Rupiah, karena ekspektasi investor atas menguatnya ekonomi Amerika Serikat di bawah Presiden Donald Trump.

“Bank Indonesia bersama pemerintah menyampaikan ke kami (DPR) telah berupaya melakukan stabilisasi rupiah dengan effort yang maksimal. Kita harapkan membuahkan hasil rupiah kembali stabil,” Said menutup. (San/red)

 

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *