Seskab Tegaskan Produk AS Tetap Wajib Bersertifikat Halal, Bantah Isu Bebas Sertifikasi

  • Bagikan
Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya memberikan keterangan pers terkait kegiatan Presiden RI Prabowo Subianto di Tapsel, Sumut, Rabu (31/12/2025). (Foto: Nusawarta.id)

Nusawarta.id, Jakarta – Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya menegaskan bahwa informasi yang menyebutkan produk asal Amerika Serikat (AS) dapat masuk ke Indonesia tanpa kewajiban sertifikasi halal adalah tidak benar. Pemerintah memastikan seluruh produk yang wajib bersertifikasi halal tetap harus mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

“Ada yang bilang kalau produk AS masuk ke Indonesia tanpa sertifikasi halal? Jadi singkatnya begini: itu tidak benar,” ujar Teddy dalam keterangan tertulisnya, Minggu (22/2/2026) malam.

Menurut Teddy, setiap produk yang termasuk dalam kategori wajib sertifikasi halal tetap harus memiliki label halal, baik yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi halal di Amerika Serikat maupun oleh lembaga resmi di Indonesia. Pemerintah, lanjutnya, tidak pernah menghapus kewajiban tersebut dalam kebijakan perdagangan internasional.

“Produk yang wajib bersertifikasi pasti harus ada label halalnya, baik dari badan halal di AS maupun badan halal di Indonesia,” tegasnya.

Baca Juga : LPPOM MUI Dorong Pemerintah Terapkan Perlakuan Setara Sertifikasi Halal dalam Kesepakatan Dagang RI–AS

Ia menjelaskan, di Amerika Serikat terdapat sejumlah lembaga sertifikasi halal yang diakui, di antaranya Halal Transactions of Omaha (HTO) dan Islamic Food and Nutrition Council of America (IFANCA). Sementara di Indonesia, proses sertifikasi halal dilakukan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Selain itu, Teddy menambahkan bahwa produk kosmetik dan alat kesehatan tetap diwajibkan memperoleh izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sebelum dapat dipasarkan di Tanah Air. Ketentuan ini diberlakukan sebagai bentuk perlindungan terhadap keselamatan dan kesehatan konsumen.

Lebih jauh, Teddy mengungkapkan bahwa badan halal Indonesia dan Amerika Serikat telah memiliki Mutual Recognition Agreement (MRA) atau perjanjian pengakuan timbal balik sertifikasi halal. Dengan adanya perjanjian tersebut, pengakuan sertifikasi dilakukan secara terstandar dan tetap berada dalam kerangka regulasi nasional masing-masing negara.

Baca Juga  Pemkab Hulu Sungai Utara Raih Penghargaan BPOM atas Komitmen Keamanan Pangan

“Pemerintah memastikan kebijakan perdagangan Indonesia-AS tidak menghapus kewajiban pemenuhan standar nasional, termasuk ketentuan halal dan perlindungan konsumen,” ujarnya.

Teddy juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi kebenarannya serta selalu merujuk pada sumber resmi pemerintah.

Baca Juga : Safari Ramadan Merah Putih, Pemkab Tanah Bumbu Perkuat Sinergi dan Santuni Ratusan Warga

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Singgih Januratmoko menekankan pentingnya sertifikasi halal dalam menjaga kedaulatan pangan serta melindungi industri perunggasan nasional. Ia meminta agar masyarakat bersikap kritis dan berhati-hati terhadap beredarnya isu klausul Kesepakatan Tarif Resiprokal Indonesia-AS yang dikabarkan membebaskan kewajiban sertifikasi halal bagi sejumlah produk asal Amerika.

“Sertifikasi halal bukan hambatan perdagangan. Ia adalah standar mutu, jaminan kepastian hukum, dan sekaligus kekuatan ekonomi nasional,” ujar Singgih di Jakarta, Minggu (22/2/2026).

Menurutnya, isu tersebut tidak dapat dipandang semata dari sudut diplomasi perdagangan, melainkan harus dikaji secara menyeluruh dari perspektif perlindungan konsumen, kedaulatan regulasi nasional, serta ketahanan industri pangan dalam negeri, khususnya sektor perunggasan dan produk makanan halal nasional.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *