LPPOM MUI Dorong Pemerintah Terapkan Perlakuan Setara Sertifikasi Halal dalam Kesepakatan Dagang RI–AS

  • Bagikan
Direktur Utama LPPOM MUI Muti Arintawati. (Foto: wikipedia/Nusawarta.id)

Nusawarta.id, Jakarta – Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta Pemerintah Indonesia menerapkan perlakuan setara terkait kebijakan sertifikasi halal, khususnya dalam kesepakatan dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS). Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga keberpihakan terhadap produsen dalam negeri serta menciptakan iklim persaingan usaha yang adil.

Direktur Utama LPPOM MUI Muti Arintawati, Senin (23/2/2026), mengatakan pemerintah perlu memastikan bahwa seluruh produk yang masuk ke Indonesia, baik dari dalam maupun luar negeri, tunduk pada regulasi halal yang sama. Menurutnya, ketentuan tersebut telah diatur secara tegas dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024.

“Kami mendorong pemerintah memberikan perlakuan setara dan menunjukkan keberpihakan terhadap produsen lokal,” kata Muti saat dikonfirmasi dari Jakarta.

Pernyataan itu menanggapi adanya Memorandum of Understanding (MoU) kerja sama perdagangan antara Pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat yang dinilai berpotensi tidak konsisten dengan regulasi halal nasional. Dalam MoU tersebut, khususnya pada Pasal 2.9 dan Pasal 2.22, terdapat pengecualian kewajiban sertifikasi halal bagi sejumlah produk asal AS, seperti kosmetika, alat kesehatan, jasa distribusi, serta pangan non-hewani.

Baca Juga : Prabowo Optimistis Bantuan Kemanusiaan ke Gaza Meningkat

Muti menilai pengecualian tersebut berpotensi menimbulkan ketidakseimbangan persaingan. Pasalnya, produsen lokal dan produsen dari negara lain tetap diwajibkan memenuhi ketentuan sertifikasi halal, sementara produsen asal AS mendapatkan kelonggaran.

“Hal ini secara otomatis menimbulkan ketidakadilan dalam persaingan usaha. Negara lain juga dapat menuntut perlakuan yang sama, bahkan berpotensi memicu gugatan di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) terkait diskriminasi,” ujarnya.

LPPOM MUI menegaskan bahwa regulasi halal di Indonesia bertujuan melindungi konsumen, khususnya umat Muslim, sekaligus memperkuat daya saing produk nasional. Oleh karena itu, pemerintah diminta bersikap tegas dan konsisten dalam menerapkan kebijakan tersebut.

Baca Juga  Wamendagri Ribka Pastikan Program Gasing Yohanes Surya Terlaksana di Seluruh Papua

Sementara itu, Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya membantah kabar yang menyebut produk asal AS dapat masuk ke Indonesia tanpa sertifikasi halal. Ia menegaskan informasi tersebut tidak benar dan menyesatkan.

Baca Juga : CISA: Sikap Tegas Prabowo Subianto Larang Hukum Jadi Senjata Politik Pertaruhkan Kredibilitas Pemerintahan

“Produk yang diwajibkan memiliki sertifikat halal tetap harus mencantumkan label halal resmi, baik yang diterbitkan oleh lembaga halal di AS maupun oleh otoritas di Indonesia,” kata Teddy.

Menurut Teddy, untuk produk makanan dan minuman, sertifikasi halal bersifat wajib. Di Amerika Serikat, sertifikat halal dapat diterbitkan oleh lembaga yang telah diakui, seperti Halal Transactions of Omaha (HTO) dan Islamic Food and Nutrition Council of America (IFANCA).

Pemerintah memastikan bahwa perlindungan konsumen dan kepastian hukum tetap menjadi prioritas utama dalam setiap kerja sama perdagangan internasional

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *