Tegas! Prabowo Ingatkan Ormas Tak Memalak, Bisa Kita Bubarkan

  • Bagikan
Prabowo Subianto, (Foto.Ig Prabowo)

Nusawarta.id, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto Ingatkan organisasi kemasyarakatan (ormas) untuk tidak mengganggu, apalagi melakukan tindakan pemalakan yang bisa merugikan kegiatan dunia usaha.

Perintah Prabowo itu disampaikan Penasihat Khusus Presiden Urusan Pertahanan Nasional Jenderal (Purn) TNI Dudung Abdurachman usai sidang kabinet yang digelar Senin (5/5/2025).

“Tadi juga Bapak Presiden menyampaikan masalah ormas, yang tertib, yang kemudian tidak mengganggu, apalagi memalak, dan sebagainya. Presiden sudah menekankan seperti itu,” ujar Dudung di Istana, Jakarta, Senin (5/5/2024).

Dudung mengatakan bahwa organisasi kemasyarakatan memiliki peran strategis dalam menyampaikan aspirasi dan mendorong pembangunan nasional. Ia pun mengungkapkan bahwa Prabowo berharap adanya sinergi yang kuat antara ormas dan pemerintah

“Jadi kalau misalnya ada ormas, silakan bersinergi dengan pemerintah, memberikan masukan, dan mendorong pembangunan pemerintah itu sendiri,” ujar Dudung.

Di kesempatan berbeda, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan akan mendata organisasi kemasyarakatan yang dinilai mengganggu ketertiban masyarakat.

Sebab dalam beberapa waktu terakhir, terdapat sejumlah peristiwa yang melibatkan ormas. Baik yang berkaitan dengan keamanan hingga investasi.

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menyatakan bahwa organisasi kemasyarakatan (ormas) yang telah terdaftar di Kementerian Dalam Negeri bisa dikenai sanksi tegas, mulai dari pencabutan status legal hingga proses hukum pidana apabila terbukti melanggar aturan.

“Pertama pemetaan ormas-ormas yang terindikasi melanggar hukum. Kedua mengambil langkah pembinaan bagi yang masih bisa dibina, atau melakukan langkah-langkah hukum yang tegas bagi yang sudah melangkah jauh ke arah kriminalitas dan pelanggaran hukum pidana,” ujar Bima saat ditemui di kawasan Permata Hijau, Jakarta, Jumat (2/5/2025).

Baca Juga  Pakar Hukum: Kembalikan KPK Jadi Lembaga Independen, Presiden Prabowo Berwenang Terbitkan Perppu

Sedangkan bagi yang terdaftar di Kementerian Hukum, sanksi administrasi hingga pembubaran dapat dilakukan untuk ormas yang melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.

Kemendagri, kata Bima, telah meminta pemerintah daerah untuk membentuk satuan tugas (Satgas) yang tanggung jawabnya menertibkan ormas meresahkan.

“Baru dua hari yang lalu kami mengadakan rapat. Kita minta datanya. Dan kami meminta agar seluruh daerah melakukan, memang bentuk gugus tugas khusus untuk ormas ini. Satgas yang mengkoordinasikan penertiban, pembinaan, pemberdayaan, dan penindakan terhadap ormas,” ujar Bima. (Mf/Red)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *