Vonis Pelaku Money Politik Masih Ringan, Jaksa HST Ajukan Banding

  • Bagikan
Jaksa HST ajukan banding vonis money politik
ilustrasi putusan hakim pada sidang Pilkada

Nusawarta.id – Barabai. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Herlinda S.H., M.H., mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Barabai terkait kasus tindak pidana money politik yang melibatkan Muhammad Yusuf alias Usuf Bin Syarkawi dalam Pilkada 2024.

Dalam pernyataannya pada Jumat (17/01/2025), Herlinda mengatakan, pengajuan banding ini dilakukan karena putusan pengadilan tidak sesuai dengan tuntutan yang kami ajukan, yaitu hukuman penjara selama 36 bulan.

Sedangkan Majelis Hakim memutuskan hukuman penjara untuk Yusuf hanya selama 12 bulan dan denda sebesar 200 juta rupiah. Yusuf bahkan tidak perlu menjalani hukuman tahanan, karena ada masa percobaan selama 1 tahun.

Menurut Herlinda, dalam proses pengajuan banding ini, pihaknya telah berkoordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Polres HST yang tergabung dalam tim Gakkumdu.

Baca Juga  Musrenbang HST Digelar, Warga Beri Masukan Untuk Rencana Kerja 2025

Sebelumnya, pada 13 Januari 2025, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Barabai menjatuhkan vonis pidana terhadap Muhammad Yusuf yang dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana money politik selama Pilkada 2024.

Putusan tersebut menuai perhatian dari pihak Jaksa HST yang merasa bahwa hukuman tersebut tidak sesuai dengan tuntutan. Oleh karena itu, pengajuan banding dilakukan sebagai upaya untuk menuntut hukuman yang lebih sesuai dengan kejahatan yang dilakukan. (Arm/Red)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *