DPRD Tanah Bumbu Dorong Verifikasi Ulang Luasan Lahan Terdampak Pencemaran Tambang di Sebamban Baru

  • Bagikan
Wakil Ketua DPRD Tanah Bumbu Hasanuddin saat memimpin salah satu rapat dengar pendapat. (Foto: Radar Banjarmasin/Nusawarta.id)

Nusawarta.id, Tanah Bumbu – Wakil Ketua DPRD Tanah Bumbu, Hasanuddin, meminta Tim Kajian Pusat Penelitian Lingkungan Hidup (PPLH) Universitas Lambung Mangkurat (ULM) untuk melakukan verifikasi lapangan ulang terhadap luasan lahan yang terdampak pencemaran akibat aktivitas pertambangan batu bara di Desa Sebamban Baru, Kecamatan Sungai Loban.

Permintaan tersebut disampaikan menyusul penolakan warga atas hasil kajian awal yang dinilai belum sepenuhnya mencerminkan kondisi di lapangan.

Dalam hasil kajian PPLH ULM, luas lahan terdampak tercatat sebesar 82,82 hektare. Luasan tersebut terdiri atas kebun karet seluas 18,53 hektare, perkebunan kelapa sawit 12,7 hektare, semak belukar 51,3 hektare, serta aset properti sekitar 0,29 hektare. Perhitungan dilakukan melalui analisis citra satelit pada tahun 2010, 2019, dan 2021, yang kemudian diverifikasi dengan pemotretan udara menggunakan drone pada November dan Desember 2025.

Namun, hasil kajian tersebut menuai keberatan dari masyarakat setempat. Warga mengklaim luas lahan yang terdampak pencemaran mencapai sekitar 120 hektare. Selain perbedaan luasan, metode analisis yang digunakan juga dipersoalkan.

Baca Juga : DPRD Tanah Bumbu Gelar Dengar Pendapat Bahas Pencemaran Lahan di Desa Sebamban Baru

Masyarakat menilai kajian terlalu bertumpu pada citra satelit dan pemotretan udara, tanpa melibatkan verifikasi langsung bersama warga di lapangan. Hal ini dinilai berdampak pada munculnya kategori semak belukar yang sebelumnya tidak termasuk dalam usulan awal ganti rugi.

Hasanuddin menegaskan bahwa verifikasi ulang secara langsung di lapangan sangat diperlukan agar hasil perhitungan lebih akurat, objektif, dan dapat diterima semua pihak. Menurut politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut, proses ini juga penting untuk mencegah polemik berkepanjangan yang berpotensi merugikan masyarakat.

“Verifikasi lapangan bersama pemerintah desa dan masyarakat perlu dilakukan supaya data yang diperoleh benar-benar sesuai dengan kondisi riil. Dengan begitu, tidak ada pihak yang dirugikan,” ujar Hasanuddin.

Baca Juga : DPRD Tanah Bumbu Fasilitasi Penyelesaian Dugaan Pencemaran Lingkungan di Sebamban Baru

Ia menambahkan, DPRD Tanah Bumbu berkomitmen memfasilitasi proses peninjauan ulang secara terbuka dengan melibatkan seluruh pihak terkait, mulai dari tim kajian, pemerintah daerah, hingga perwakilan masyarakat. Hasil kajian yang telah disinkronkan nantinya diharapkan dapat menjadi dasar yang jelas dalam penanganan dampak lingkungan sekaligus pembahasan kompensasi bagi warga terdampak.

Baca Juga  DKPP Tanah Bumbu Gelar Raker Bersama Komisi II DPRD Bahas Program Kerja 2025

“DPRD hanya memfasilitasi. Selanjutnya, tim ULM bersama masyarakat akan turun langsung ke lapangan untuk menyinkronkan data agar tidak ada pihak yang dirugikan,” katanya.

Kendati demikian, usulan verifikasi ulang tersebut belum dapat diputuskan sepenuhnya. DPRD masih menunggu persetujuan dari tim PPLH ULM terkait kemungkinan pelaksanaan peninjauan kembali di lapangan. Keputusan final diharapkan dapat segera diambil demi memberikan kepastian dan keadilan bagi masyarakat Desa Sebamban Baru.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *