173 Warga Binaan Rutan Barabai Terima Remisi Idul Fitri

  • Bagikan
Napi Rutan Barabai Terima Remisi Idul Fitri

Nusawarta.id – Hulu Sungai Tengah. Sebanyak 173 warga binaan pemasyarakatan di Rutan Kelas IIB Barabai Kanwil Kemenkumham Kalsel menerima remisi (pengurangan masa tahanan) pada hari Rabu (10/4/2024). Remisi khusus keagamaan itu diberikan pada momentum khusus Hari Raya Idul Fitri 1445 H.

Dalam sambutannya, Kepala Rutan Kelas IIB Barabai, Gusti Iskandarsyah M.H., yang menyampaikan ada sebanyak 173 Narapidana yang mendapatkan remisi Idul Fitri, dari total keseluruhan 203 Narapidana yang berada di Rutan. Mereka mendapat pengurangan masa tahanan mulai dari 15 hari hingga 2 bulan masa pidana.

Rinciannya adalah sebanyak 27 orang mendapatkan remisi pertama sebanyak 15 hari. Kemudian ada yang mendapat remisi 1 bulan sebanyak 134 orang, lalu remisi 1 bulan 15 hari sebanyak 11 orang, serta remisi 2 bulan kepada satu orang Narapidana.

Namun ada 28 Narapidana yang tidak bisa mendapatkan remisi karena belum memenuhi syarat substantif pemberian remisi. Sedangkan dua orang Narapidana lainnya akan diusulkan untuk mendapatkan remisi susulan.

“Melalui remisi khusus ini saya harap bisa mempercepat proses reintegrasi sosial. Dengan begitu nantinya mereka dapat segera kembali ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik lagi,” harap Gusti.

Kepala Rutan Kelas IIB Barabai berpesan kepada seluruh warga binaan yang mendapat sukacita itu agar terus memperbaiki diri, memperkuat iman dan taqwa, serta meningkatkan kualitas diri.

“Jadilah insan yang taat hukum, berakhlak mulia dan berbudi luhur serta insan yang berguna bagi pembangunan bangsa.” ucap Gusti.

Baca Juga  Musrenbang HST Digelar, Warga Beri Masukan Untuk Rencana Kerja 2025

Secara simbolis Kepala Rutan Kelas IIB Barabai menyerahkan Surat Keputusan remisi kepada BR alias Kai’16 yang merupakan terpidana kasus perlindungan anak dengan vonis hukuman 16 tahun penjara. Kai’16 mengaku ikhlas menjalani pidana dan bersyukur bisa mendapatkan remisi Idul Fitri ini.

“Alhamdulillah saya bisa mendapatkan potongan hukuman. Saya menjadi semakin semangat untuk mengikuti pembinaan dan memperbaiki diri selama menjalani pidana,” ungkapnya. (Arm/Red)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *