185 Daerah Bebaskan BPHTB dan Retribusi PBG untuk Masyarakat Kecil, Mendagri Tegaskan Tenggat Akhir Januari 2025

  • Bagikan

Nusawarta.id, Sumedang – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengungkapkan bahwa sebanyak 185 pemerintah daerah (Pemda) telah membebaskan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Selain itu, Pemda tersebut juga berhasil mempercepat pelayanan PBG, sebagai bagian dari upaya pemerintah mendorong masyarakat kecil memiliki hunian layak.

Pernyataan itu disampaikan Mendagri saat meninjau pelayanan publik di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Rabu (15/1/2025). Menurutnya, kebijakan ini menunjukkan kepedulian pemerintah terhadap kebutuhan mendasar masyarakat kecil.

“Harapan kami, dengan kedatangan di Sumedang ini, tolong diberitakan, karena ini untuk kepentingan rakyat, terutama mereka yang kurang mampu. Sudah ada 185 daerah yang menerapkan kebijakan ini,” ujarnya.

Mendagri memberikan tenggat waktu hingga 31 Januari 2025 kepada Pemda yang belum menerapkan pembebasan BPHTB dan retribusi PBG. Ia menegaskan akan memberikan surat teguran dan mempublikasikan daerah yang belum menerapkan kebijakan tersebut kepada masyarakat.

“Setelah 31 Januari, saya akan memeriksa daerah mana yang sudah mengeluarkan peraturan kepala daerah terkait pembebasan BPHTB dan PBG. Saya akan umumkan ke publik,” tegasnya.

Mendagri juga memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Sumedang atas penerapan kebijakan ini. Ia menilai langkah tersebut mampu meringankan beban masyarakat kecil yang ingin memiliki tempat tinggal. “Kami berterima kasih kepada Sumedang, terutama kepada Sekda dan Penjabat Gubernur, atas upayanya mempermudah masyarakat,” tuturnya.

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, yang turut hadir, menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari program Presiden Prabowo Subianto untuk menyediakan hunian yang terjangkau bagi MBR. Ia juga mengapresiasi kerja sama berbagai pihak, termasuk jajaran Kemendagri, dalam mendukung penyediaan tiga juta rumah bagi MBR.

Baca Juga  Sekjen Kemendagri Optimis Koperasi Desa Merah Putih Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat

“Berkat bantuan Bapak Mendagri dan pemerintah daerah, tiga hal kini digratiskan: PBG, BPHTB, dan PPN. Selain itu, pelayanan PBG juga dipercepat dari 45 hari menjadi 10 hari,” jelas Maruarar.

Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat kecil, mempermudah proses kepemilikan rumah, dan meningkatkan kesejahteraan rakyat. (San/Red)

 

 

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *