Wamentrans Viva Yoga Ajak Universitas Esa Unggul Kembangkan Desa Wisata di Kawasan Transmigrasi

  • Bagikan

Nusawarta.id, Jakarta Wakil Menteri Transmigrasi (Wamentrans) Viva Yoga Mauladi menerima kunjungan Rektor Universitas Esa Unggul, Dr. Ir. Arief Kusuma Among Praja, ST., MBA., IPU, ASEAN Eng., di Ruang Kerja Kementerian Transmigrasi, Jakarta, Selasa (18/3/2025). Pertemuan ini membahas potensi kerja sama dalam program magang, kuliah kerja nyata (KKN), serta pengembangan desa wisata di kawasan transmigrasi.

Dalam kesempatan tersebut, Viva Yoga menyambut baik inisiatif Universitas Esa Unggul untuk berkontribusi dalam pemberdayaan masyarakat transmigran. “Kementerian Transmigrasi terbuka untuk kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk perguruan tinggi. Kami akan fokus menjajaki kerja sama dalam pengembangan desa wisata,” ujarnya.

Saat ini, terdapat 61 desa wisata di kawasan transmigrasi yang terbagi dalam tujuh kategori tematik, yaitu agrowisata, budaya, edukasi, gunung, kuliner, sungai, dan pantai. Wilayah-wilayah tersebut tersebar di berbagai provinsi, seperti Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung, Kalimantan Tengah, NTB, Gorontalo, Sulawesi Selatan, NTT, dan Maluku Utara.

Kunjungan

Viva Yoga berharap kolaborasi ini dapat meningkatkan potensi desa wisata, memberikan manfaat ekonomi bagi warga transmigran, serta memperkuat keterampilan masyarakat dalam bidang kepariwisataan, UMKM, dan kesadaran hukum. “Dengan berkembangnya desa wisata, masyarakatnya juga semakin berdaya,” tambahnya.

Ia menegaskan pentingnya realisasi konkret dari rencana kerja sama ini agar dapat membawa dampak positif bagi warga transmigran. “Yang paling penting adalah tindakan nyata untuk mengembangkan kawasan transmigrasi,” tutupnya.

Hadir dalam pertemuan tersebut sejumlah pimpinan Universitas Esa Unggul, termasuk Wakil Rektor Bidang Kerja Sama Dr. Rilla Gantino, Dekan Fakultas Ilmu Komunikasi Erna Febriani, S.Si., M.Si., serta beberapa dosen dan staf lainnya. (San/Red)

Baca Juga  Presiden Prabowo: Kita Harus Mau Dikritik, Tapi Kritiknya Jangan Berdasarkan Dendam
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *