Nusawarta.id, Jakarta – Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Nasim Khan, menyoroti rencana pemerintah yang akan memanfaatkan skema Kredit Usaha Rakyat (KUR) sebagai sumber pembiayaan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih. Ia mengingatkan pentingnya pengawasan ketat dalam penyaluran kredit tersebut agar tidak berujung pada kredit macet yang dapat berdampak pada kinerja perbankan nasional.
“Kami tentu mendukung adanya kejelasan skema pendanaan Kopdes Merah Putih. Kendati demikian, skema KUR dari bank-bank Himbara harus diawasi dengan betul agar jangan sampai membuat kredit macet. Bagaimanapun juga, bank-bank Himbara ini telah go public,” ujar Nasim di Jakarta, Senin (29/12/2025).
Pemerintah diketahui berencana menjadikan KUR dari bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) sebagai tulang punggung pembiayaan program Kopdes Merah Putih. Dalam skema tersebut, setiap koperasi desa direncanakan dapat mengakses pembiayaan hingga plafon Rp3 miliar, dengan suku bunga sebesar 6 persen. Adapun tenor pinjaman ditetapkan enam tahun untuk kebutuhan modal kerja dan hingga 10 tahun untuk pembiayaan investasi.
Menurut Nasim, kebijakan tersebut memiliki tujuan mulia untuk memperkuat ekonomi desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Namun, ia menekankan bahwa aspek kehati-hatian tetap harus menjadi prioritas utama dalam implementasinya. Pasalnya, sebagian besar bank Himbara saat ini telah tercatat di pasar modal, sehingga setiap kebijakan penyaluran kredit berpotensi memengaruhi kinerja keuangan dan persepsi investor.
“Kita tidak ingin hanya gara-gara penyaluran KUR untuk Kopdes tidak dilakukan secara prudent, kemudian berpengaruh pada performa saham mereka di pasar modal,” katanya.
Lebih lanjut, Nasim juga menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam proses penyaluran KUR untuk Kopdes Merah Putih. Ia menilai, tanpa pengawasan yang memadai, potensi penyalahgunaan kredit dapat terjadi dan justru menghambat tujuan awal penguatan ekonomi desa.
“Saya berharap proses penyaluran KUR untuk Kopdes Merah Putih dapat dilakukan dengan keterbukaan yang tinggi, sesuai dengan prinsip pengawasan yang ada dalam koperasi. Kredit harus benar-benar tepat sasaran dan digunakan untuk kegiatan produktif,” ucapnya.
Di sisi lain, Nasim mendorong pemerintah dan perbankan untuk menyederhanakan prosedur pengajuan KUR bagi Kopdes Merah Putih. Menurutnya, selama ini mekanisme pengajuan KUR masih dianggap rumit, terutama bagi pelaku usaha dan lembaga ekonomi di tingkat desa.
“Selama ini, proses pengajuan kredit dengan skema KUR masih tergolong rumit. Kami berharap dengan hadirnya Kopdes Merah Putih, pengajuan kredit bisa dipermudah. Penyederhanaan prosedur ini penting agar akses pembiayaan semakin luas dan inklusif, serta mampu mendorong peningkatan inklusi keuangan di desa-desa,” tuturnya.
Nasim menegaskan, dengan pengawasan yang ketat, transparansi yang baik, serta prosedur yang lebih sederhana, program pembiayaan Kopdes Merah Putih melalui KUR diharapkan dapat berjalan optimal dan benar-benar memberikan dampak positif bagi perekonomian desa tanpa membebani sektor perbankan nasional.












