Nusawarta.id, Jakarta – Pemerintah tengah menapaki babak baru pembangunan ekonomi desa melalui program Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih. Targetnya ambisius: 80 ribu koperasi desa beroperasi penuh pada Maret 2026. Untuk mengejar target tersebut, pemerintah mempercepat pembangunan fisik koperasi sekaligus menyesuaikan regulasi pembiayaan agar lebih sederhana dan cepat.
Awalnya, pembiayaan Kopdes Merah Putih dilakukan melalui bank-bank anggota Himbara berdasarkan proposal koperasi, sebagaimana diatur dalam PMK 49/2025. Namun mekanisme tersebut dinilai terlalu administratif dan dikhawatirkan memperlambat pencairan dana. Pemerintah kemudian mencabut aturan itu dan menyiapkan skema baru dengan plafon pembiayaan tetap sebesar Rp3 miliar per unit.
Dalam skema pembiayaan terbaru, dana Rp3 miliar dibagi menjadi Rp2,5 miliar untuk belanja modal (capex) dan Rp500 juta untuk biaya operasional (opex). Belanja modal diarahkan untuk pembangunan fisik koperasi, mulai dari gerai sembako, klinik desa, apotek, gudang logistik, hingga cold storage. Adapun opex digunakan sebagai modal kerja awal agar koperasi bisa langsung beroperasi.
Berbeda dari sebelumnya, bantuan tidak diberikan dalam bentuk uang tunai, melainkan dalam bentuk komoditas atau pembangunan infrastruktur sesuai kebutuhan masing-masing koperasi. Seluruh proses pencairan dilakukan secara non-tunai melalui Sistem Informasi dan Manajemen Kopdes Merah Putih (Simkopdes) yang terintegrasi dengan bank Himbara. Setelah diverifikasi bank, pembayaran dilakukan langsung kepada BUMN penyedia barang.
Penyesuaian skema ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden 17/2025 tentang percepatan pembangunan fisik Kopdes Merah Putih. Detail teknisnya kini menunggu PMK terbaru.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa Dana Desa tahun 2026 sebesar Rp60 triliun akan dialokasikan sebagian besar untuk program ini. Sebesar Rp40 triliun di antaranya digunakan untuk membiayai cicilan Kopdes Merah Putih selama enam tahun ke depan.
Dengan plafon Rp3 miliar per unit, total kebutuhan dana untuk membangun 80 ribu koperasi mencapai Rp240 triliun. Pemerintah juga menempatkan dana di bank Himbara dan BSI sebagai sumber likuiditas pembiayaan kepada PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero), yang ditugaskan membangun gerai dan gedung koperasi di atas tanah negara.
Hingga awal November, lebih dari 8.000 Kopdes telah dalam tahap pembangunan. Pemerintah menargetkan percepatan pembangunan menjadi 20 ribu titik pada November, kemudian 40–50 ribu titik pada Desember, dan rampung seluruhnya 80 ribu pada Maret 2026.
Meski proyek masih berjalan, sejumlah Kopdes sudah mulai beroperasi dan menunjukkan dampak ekonomi nyata. Salah satunya Kopdes Panerusan Wetan, Banjarnegara, Jawa Tengah, yang bermodal Rp18 juta mampu mencatat pendapatan Rp104,4 juta dalam tiga bulan. Produk unggulannya adalah gula semut dan kopi robusta Pegunungan Sitata. Koperasi ini juga mengelola distribusi pupuk subsidi, gerai sembako, unit gas elpiji, pergudangan, hingga produk UMKM.
Kinerja serupa juga terlihat di Kopdes Aeng Batu-Batu, Takalar, Sulawesi Selatan. Didukung Dana Desa, koperasi ini memiliki 10 unit gerai, termasuk gudang, apotek, klinik, pangkalan LPG, hingga KSP syariah. Sejak Juli 2025, gerai sembakonya mencatat omzet sekitar Rp400 juta. Koperasi ini bahkan tengah menyiapkan ekspansi baru berupa pabrik es, SPBUN, dan pengadaan kapal perikanan bekerja sama dengan KKP.
Beragam potensi lokal—mulai dari laut, pertanian, hingga peternakan—membuat koperasi ini mampu menggerakkan ekonomi desa secara lebih berkelanjutan.
Meski menjanjikan, program Kopdes Merah Putih masih menghadapi tantangan besar. Pergantian aturan menunjukkan bahwa perencanaan kebijakan belum sepenuhnya matang. Jika cicilan ditanggung Dana Desa, dibutuhkan mekanisme berbasis produktivitas agar anggaran negara tidak hanya menjadi “pembayar cicilan,” melainkan benar-benar mendorong tumbuhnya koperasi sehat.
Risiko lain muncul ketika koperasi hanya dibangun secara fisik, tetapi tidak mampu mengoperasikan usaha secara berkelanjutan. Ketergantungan tinggi pada Dana Desa pun dapat melemahkan ketahanan koperasi dalam jangka panjang.
Karena itu, transparansi publik menjadi krusial. Portal data yang menampilkan daftar koperasi penerima, plafon pembiayaan, dan mitra penyedia barang akan memperkuat akuntabilitas sekaligus mencegah penyimpangan.
Baca Juga : Edi Misero Ingatkan KOPDES Tak Bersaing dengan UMKM Desa
Sejumlah pihak menilai program ini lebih aman dijalankan secara bertahap, misalnya melalui uji coba di 1.000 koperasi percontohan sebelum diperluas ke seluruh Indonesia.
Kisah sukses sejumlah Kopdes perintis menunjukkan bahwa koperasi desa dapat menjadi penggerak ekonomi rakyat. Namun pekerjaan besar masih menanti: memastikan 80 ribu koperasi tidak hanya berdiri, tetapi juga hidup, beroperasi, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Pada akhirnya, tujuan Kopdes Merah Putih bukan sekadar membangun gedung koperasi, melainkan mewujudkan desa mandiri dan pemerataan ekonomi hingga pelosok negeri.












