Anggota DPR Desak LPSK Perluas Kantor Perwakilan di Provinsi, Terkait Kasus Dugaan Pelecehan Seksual di Jambi

  • Bagikan
Anggota Komisi XIII DPR RI Elpisina. (Foto: Instagram@elpisina.official/Nusawarta.id)

Nusawarta.id, Jakarta – Anggota Komisi XIII DPR RI, Elpisina, mendesak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk segera memperbanyak kantor perwakilan di tingkat provinsi. Tujuannya, mempercepat penanganan dan pendampingan kasus-kasus yang terjadi di daerah, khususnya kasus-kasus serius seperti kekerasan seksual.

Desakan itu muncul menyusul kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan seorang kepala madrasah di Jambi. Dalam kasus ini, korban dilaporkan mencapai 19 siswa. Namun, hingga kini, korban belum mendapatkan pendampingan LPSK secara nyata.

“Kasus di Jambi ini sudah viral dan diberitakan luas, korbannya 19 siswa, tapi saya tidak mendengar ada kehadiran LPSK di situ. Padahal, korban sangat membutuhkan perlindungan psikis dan pendampingan hukum,” ujar Elpisina dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (29/1).

Elpisina, legislator dari komisi DPR yang membidangi reformasi regulasi dan hak asasi manusia (HAM), menegaskan bahwa kehadiran LPSK tidak boleh hanya terpusat di Jakarta. Saat ini, LPSK baru memiliki lima kantor perwakilan di seluruh Indonesia, yang menurutnya tidak memadai untuk menjangkau seluruh daerah.

Baca Juga : Anggota DPR RI: Honor Guru Rp200 Ribu Bentuk Pelanggaran HAM oleh Negara

“Keterbatasan jangkauan ini menjadi penghambat utama efektivitas kerja lembaga dalam menangani kasus kekerasan seksual, perdagangan orang, hingga kejahatan serius lainnya. LPSK harus segera membentuk kantor perwakilan di tingkat provinsi. Jika ada usulan penambahan anggaran untuk membangun kantor perwakilan di daerah, saya kira itu langkah yang sangat urgen agar negara benar-benar hadir bagi korban,” tegasnya.

Elpisina menambahkan bahwa tugas LPSK tidak hanya sebatas pendampingan hukum, tetapi juga mencakup pemberian bantuan medis, rehabilitasi psikososial, hingga perlindungan fisik bagi saksi dan korban. Ia menekankan, perlindungan tidak boleh bergantung pada seberapa viral sebuah kasus di media sosial, melainkan harus dijalankan sebagai kewajiban negara.

Baca Juga  Gus Ipul: Bantuan Logistik ke Aceh Tamiang Dikirim Secara Simultan via Darat, Laut, dan Udara

“Negara tidak boleh absen saat korban membutuhkan perlindungan. Kehadiran LPSK di setiap provinsi adalah bentuk nyata penegakan keadilan yang inklusif bagi seluruh rakyat Indonesia,” kata Elpisina.

Baca Juga : Anggota DPR RI Dorong Polri Gencarkan Patroli Siber Cegah Child Grooming di Media Sosial

Dorongan legislatif ini menjadi sorotan penting di tengah meningkatnya kesadaran publik akan perlunya perlindungan korban kekerasan seksual di Indonesia. Kehadiran LPSK yang lebih merata di daerah diharapkan mampu memastikan korban mendapatkan akses keadilan dan perlindungan secara optimal, tanpa menunggu perhatian media.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *