BGN Tegaskan Sanksi Keras untuk Mitra Nakal Jelang Operasional Program Makan Bergizi Gratis

  • Bagikan
Wakil Kepala BGN Nanik Sudaryati Deyang dalam acara Koordinasi dan Evaluasi Program MBG bersama Forkompimda, Kasatpel, Yayasan. Mitra, Korwil, Korcam, dan Kepala SPPG di Wilayah Eks Karesidenan Banyumas, di Hotel Aston Purwokerto, Kamis (4/12/2025). (Dok. bgn/Nusawarta.id)

Nusawarta.id, Jakarta — Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan komitmennya menjaga integritas pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan memperingatkan seluruh mitra agar tidak melakukan praktik kecurangan, khususnya dalam pengadaan bahan baku. Peringatan ini disampaikan menjelang mulai beroperasinya Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) pada 31 Maret 2026.

Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik Sudaryati Deyang, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentoleransi praktik mark up harga bahan baku yang dialokasikan sebesar Rp8.000 hingga Rp10.000 per porsi MBG. Ia menyebut, tindakan tersebut tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi merusak tujuan utama program dalam meningkatkan kualitas gizi masyarakat.

“Mitra yang melakukan mark up harga secara tidak wajar, apalagi sampai menekan Kepala SPPG, pengawas gizi, maupun pengawas keuangan, akan kami tindak tegas. Kami akan meminta kedeputian terkait untuk memberikan sanksi suspend tanpa insentif karena ini termasuk pelanggaran berat,” ujar Nanik dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (29/3/2026).

Baca Juga : BGN Tegas Bantah Hoaks: Tak Ada Paksaan Siswa PJJ Ambil Makan Bergizi Gratis ke Sekolah

Menurut Nanik, mitra yang telah mendapatkan insentif dari pemerintah seharusnya menjalankan tugas secara profesional dan sesuai ketentuan. Namun, ia menilai masih ada pihak yang mencoba mengambil keuntungan berlebih dengan cara yang tidak etis.

“Sudah diberikan insentif, tetapi masih saja melakukan pelanggaran seperti mark up harga bahan baku. Perilaku seperti ini menunjukkan tidak adanya komitmen terhadap program,” tegasnya.

Sebagai bentuk penindakan, BGN akan menjatuhkan sanksi penghentian operasional sementara atau suspend selama satu minggu bagi mitra yang terbukti melanggar. Masa tersebut dimaksudkan sebagai waktu evaluasi agar mitra dapat memperbaiki sistem kerja sekaligus menyatakan komitmen untuk tidak mengulangi pelanggaran.

Baca Juga  Hakim Konstitusi Arsul Sani Terseret Dugaan Ijazah Palsu, Kekayaan Rp 39 Miliar Jadi Sorotan

“Kami beri waktu satu minggu untuk mereka memperbaiki dan membuat pernyataan tidak melakukan mark up harga maupun monopoli sebagai supplier. Ini penting agar ekosistem program tetap sehat dan transparan,” kata Nanik.

Baca Juga : BGN Sesuaikan Operasional Program Makan Bergizi Selama Libur Lebaran 2026

BGN berharap peringatan ini menjadi perhatian serius bagi seluruh mitra yang terlibat dalam program MBG. Dengan pengawasan yang ketat dan komitmen bersama, pemerintah optimistis pelaksanaan program dapat berjalan transparan, adil, dan tepat sasaran, sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat luas, khususnya dalam pemenuhan kebutuhan gizi.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *