BGN Sesuaikan Operasional Program Makan Bergizi Selama Libur Lebaran 2026

  • Bagikan
Kepala BGN, Dadan Hindayana saat menjawab pertanyaan wartawan di gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (17/3/2026). (Dok. BGN/Nusawarta.id)

Nusawarta.id, Jakarta — Badan Gizi Nasional (BGN) menetapkan penyesuaian operasional Program Makan Bergizi (MBG) selama periode Hari Raya Idulfitri 2026. Kebijakan ini diambil untuk menyesuaikan jadwal penyaluran dengan kalender kegiatan pendidikan serta kebutuhan kelompok penerima manfaat di berbagai daerah.

Kepala BGN, Dadan Hindayana, menjelaskan bahwa penyaluran MBG bagi peserta didik dilakukan hingga pertengahan Maret 2026. Hal ini seiring dengan berakhirnya kegiatan belajar mengajar menjelang libur Lebaran. Sementara itu, distribusi untuk kelompok non-peserta didik, seperti ibu hamil, ibu menyusui, dan balita, dilaksanakan hingga 17 Maret 2026.

“Penyesuaian ini dilakukan agar distribusi tetap tepat sasaran dan sesuai dengan kondisi di lapangan, khususnya mengikuti jadwal libur nasional dan aktivitas penerima manfaat,” ujar Dadan dalam keterangannya, Selasa (17/3/2026).

Baca Juga : 1.512 SPPG Dihentikan Sementara, BGN Temukan Ribuan Unit Belum Penuhi Standar Sanitasi

BGN menyatakan bahwa selama masa libur Lebaran, operasional Program MBG akan dihentikan sementara. Program tersebut dijadwalkan kembali berjalan normal setelah masa libur usai, tepatnya mulai 31 Maret 2026, bertepatan dengan dimulainya kembali aktivitas masyarakat dan institusi pendidikan di berbagai wilayah.

Menurut Dadan, penghentian sementara ini telah dirancang secara sistematis sebagai bagian dari manajemen operasional program. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga efektivitas distribusi sekaligus memastikan keberlanjutan layanan dalam jangka panjang.

Sebagai bagian dari implementasi kebijakan ini, BGN telah menerbitkan surat edaran kepada seluruh pelaksana program di daerah. Surat tersebut mengatur agar proses penyaluran sebelum masa libur dapat berlangsung tertib, tepat waktu, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

BGN juga menekankan pentingnya kepatuhan mitra pelaksana terhadap aturan yang telah ditetapkan, khususnya menjelang momentum hari raya. Dadan menegaskan bahwa setiap bentuk pelanggaran atau ketidaksesuaian dalam pelaksanaan distribusi akan ditindak sesuai mekanisme yang berlaku.

Baca Juga  BGN Datangi KPK, Minta Pendampingan Soal Makan Bergizi Gratis

“Setiap bentuk ketidaksesuaian dalam pelaksanaan akan tetap ditindak sesuai mekanisme yang berlaku,” tegasnya.

Baca Juga : BGN Tutup Pendaftaran MBG, Oknum Jual Beli Titik SPPG hingga Rp200 Juta Diancam Diblokir

Di sisi lain, BGN memastikan bahwa layanan pengaduan masyarakat tetap beroperasi selama 24 jam sepanjang periode libur. Hal ini bertujuan untuk memberikan ruang bagi masyarakat dalam melaporkan kendala atau permasalahan yang mungkin terjadi selama pelaksanaan program.

Dengan pengaturan tersebut, BGN menegaskan komitmennya untuk menjaga kesinambungan Program Makan Bergizi agar tetap berjalan efektif, tertib, dan tepat sasaran. Penyesuaian ini diharapkan mampu mendukung optimalisasi pelayanan gizi bagi masyarakat, khususnya kelompok rentan, di seluruh Indonesia.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *