Nusawarta.id, Jakarta – Wakil Presiden ke 10 dan ke-12 Republik Indonesia, Jusuf Kalla, melaporkan ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar ke Bareskrim Polri. Laporan tersebut dilayangkan karena JK merasa dirugikan atas tudingan yang menyebut dirinya mendanai upaya pelaporan terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Jusuf Kalla menyampaikan laporan itu secara langsung di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (8/4/2026). Ia menilai pernyataan yang disampaikan Rismon Sianipar telah merugikan nama baiknya karena menuduh dirinya mendanai sejumlah pihak, termasuk Roy Suryo, untuk mengusut keaslian ijazah Presiden Jokowi.
“Saya melaporkan saudara Rismon Sianipar atas perbuatannya yang saya anggap merugikan saya karena mengatakan saya ini mendanai Roy Suryo dan kawan-kawan untuk soal ijazah Pak Jokowi,” ujar Jusuf Kalla kepada wartawan usai membuat laporan di Bareskrim Polri.
JK menegaskan bahwa tudingan tersebut tidak benar dan sama sekali tidak pernah ia lakukan. Ia juga menilai tuduhan tersebut merupakan bentuk penghinaan terhadap dirinya, mengingat posisinya yang pernah menjadi wakil presiden saat Jokowi menjabat sebagai kepala negara.
Baca Juga : JK Bantah Danai Polemik Ijazah Jokowi, Siap Laporkan Penuding ke Bareskrim
Menurut JK, hubungan kerja sama antara dirinya dan Jokowi selama menjabat di pemerintahan berlangsung baik. Oleh karena itu, ia menilai tidak masuk akal jika dirinya dituduh mendanai upaya penyelidikan terhadap ijazah mantan presiden tersebut.
“Bagi saya ini suatu penghinaan karena sangat tidak etis bagi saya. Pak Jokowi itu Presiden yang saya wakili. Kita sama-sama di pemerintahan selama lima tahun. Masa saya bayar orang Rp5 miliar untuk menyelidiki beliau? Itu tidak pantas dan tidak mungkin saya lakukan,” tegasnya.
Laporan Jusuf Kalla telah diterima oleh Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/135/IV/SPKT Bareskrim Polri tertanggal Rabu, 8 April 2026. Dalam laporan tersebut, JK menduga adanya tindak pidana berupa penyebaran berita bohong, fitnah, serta pencemaran nama baik.
Perkara yang dilaporkan mengacu pada sejumlah ketentuan hukum, antara lain Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 434 KUHP serta Pasal 433 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Selain itu, laporan tersebut juga mengacu pada Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Baca Juga : JK Desak Indonesia Bersikap Tegas atas Serangan AS–Israel ke Iran
Selain Rismon Hasiholan Sianipar sebagai terlapor utama, laporan tersebut juga menyertakan pihak lain yang diduga terkait dengan penyebaran informasi tersebut. Mereka antara lain pemilik akun YouTube bernama @stusiomusikrockciamis serta pemilik akun Facebook bernama 1922 Pusat Madiun.
Kasus ini kini berada dalam penanganan Bareskrim Polri untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Hingga saat ini, pihak kepolisian masih mengkaji laporan yang diajukan oleh Jusuf Kalla beserta sejumlah bukti yang disertakan dalam pelaporan tersebut.












