BGN Tegaskan SPPG Disuspend Tak Otomatis Kehilangan Insentif

  • Bagikan
Kepala BGN, Dadan Hindayana dalam Forum U25 Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum PTN-BH di Makassar, Sulsel, Selasa (28/4/2026). (Dok. BGN/Nusawarta.id)

Nusawarta.id, Jakarta – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana meluruskan informasi yang beredar terkait status penghentian sementara atau suspend pada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dan kaitannya dengan pemberian insentif. Menurutnya, tidak semua SPPG yang disuspend otomatis kehilangan hak insentif, karena penilaiannya bergantung pada penyebab dan tingkat pelanggaran yang terjadi.

Dadan menjelaskan, dalam kasus Kejadian Luar Biasa (KLB), pemberian insentif ditentukan berdasarkan sumber persoalan yang memicu insiden tersebut. Jika KLB terjadi akibat kelalaian mitra atau yayasan, seperti fasilitas dapur yang tidak layak dan tidak memenuhi standar, maka SPPG terkait dipastikan tidak memperoleh insentif.

“Termasuk jika ada praktik tidak sehat seperti monopoli supplier atau permainan harga, itu jelas tidak dapat insentif,” kata Dadan, Rabu (29/4/2026).

Ia menambahkan, penghentian insentif juga berlaku apabila insiden keamanan pangan dipicu oleh bahan baku yang tidak segar atau kesalahan dari mitra penyedia bahan baku. Menurutnya, aspek keamanan pangan menjadi perhatian utama dalam pelaksanaan program pemenuhan gizi.

Baca Juga : SPPG Bertambah, Profesi Ahli Gizi Kini Paling Diburu

Namun demikian, Dadan menegaskan terdapat sejumlah kondisi di mana SPPG yang berstatus suspend tetap dapat menerima insentif. Berdasarkan petunjuk teknis (juknis), hal itu dimungkinkan apabila KLB terjadi akibat kesalahan teknis di tingkat pelaksana dapur yang masih bersifat operasional dan dapat diperbaiki.

Ia mencontohkan, pelanggaran seperti tidak menjalankan standar operasional prosedur (SOP) secara optimal, termasuk proses memasak yang terlalu cepat, masih memungkinkan pemberian insentif karena tidak dikategorikan sebagai pelanggaran sistemik.

“Kesalahan dinilai bersifat operasional dan masih dapat diperbaiki tanpa indikasi pelanggaran sistemik,” ujarnya.

Dadan memastikan insentif tidak akan dibayarkan apabila SPPG diberhentikan secara permanen atau mengalami penghentian sementara akibat tidak terpenuhinya kondisi standby readiness. Kondisi tersebut antara lain terjadi saat SPPG menjalani renovasi besar atau perbaikan mayor sehingga tidak dapat beroperasi secara normal.

Baca Juga  BGN Perkuat Pengawasan Internal Program MBG, 1.780 SPPG Dihentikan Sementara

BGN juga merinci empat kategori suspend yang menjadi dasar penilaian pemberian insentif. Pertama, kejadian menonjol yang bukan disebabkan kelalaian penerima bantuan tetap memperoleh insentif. Kedua, kejadian menonjol akibat kelalaian penerima bantuan tidak mendapatkan insentif.

Ketiga, kejadian non-menonjol yang memerlukan perbaikan minor masih berhak memperoleh insentif. Sementara keempat, kejadian non-menonjol yang membutuhkan perbaikan mayor dipastikan tidak mendapatkan insentif.

Baca Juga : Prabowo Tinjau Revitalisasi Sekolah dan Program MBG di Cilacap

Menurut Dadan, kategori suspend mayor mengacu pada kondisi yang membutuhkan banyak perbaikan mendasar, baik dari sisi fasilitas, sistem, maupun kesiapan operasional, sehingga tidak dapat diselesaikan dalam waktu singkat.

“Perbaikannya bisa memakan waktu satu bulan atau lebih karena menyangkut aspek yang cukup luas,” katanya.

Data terbaru BGN mencatat, dari total 1.720 SPPG yang dihentikan sementara, sebanyak 1.356 masuk kategori mayor sehingga tidak menerima insentif.

Melalui penjelasan tersebut, BGN berharap seluruh pemangku kepentingan memahami mekanisme pemberian insentif secara menyeluruh, sekaligus meningkatkan kepatuhan terhadap standar keamanan pangan dan tata kelola operasional di setiap SPPG.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *