Polda Jambi Tangkap Tujuh Pelaku Tambang Emas Ilegal di Merangin

  • Bagikan
Lokasi penambangan emas tanoa izin (peti) di Kabupaten Merangin yang diungkap Polda jambi. (Foto: Nusawarta.id)

Nusawarta.id, Jambi – Kepolisian Daerah Jambi melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) menangkap tujuh pelaku penambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Bungo Tanjung, Kecamatan Pangkalan Jambu, Kabupaten Merangin.

Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H Siregar mengatakan para pelaku diamankan saat tengah melakukan aktivitas tambang ilegal menggunakan alat berat excavator di lokasi yang tidak jauh dari permukiman warga.

“Petugas mengamankan tujuh pelaku yang tengah melakukan aktivitas tambang ilegal menggunakan alat berat di Desa Bungo Tanjung, Kecamatan Pangkalan Jambu, Kabupaten Merangin,” kata Krisno di Jambi, Sabtu.

Baca Juga : Deep Learning Jadi Ujung Tombak Transformasi Pendidikan Nasional

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat yang mengaku resah atas maraknya aktivitas penambangan emas ilegal di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi melakukan penyelidikan hingga akhirnya menemukan aktivitas tambang ilegal dan menangkap para pelaku di lokasi kejadian.

Ketujuh pelaku masing-masing berinisial NH (24), DD (42), RZ (20), HR (19), GP (19), dan DP (26). Dari hasil pemeriksaan sementara, enam orang diketahui berasal dari Sumatera Utara dan berperan sebagai operator serta kernet alat berat. Sementara satu pelaku lainnya merupakan warga lokal yang bertugas menguras air di lubang tambang.

Saat penangkapan, polisi juga menyita barang bukti berupa kunci alat berat excavator yang digunakan untuk aktivitas penambangan ilegal tersebut. Seluruh tersangka beserta barang bukti kini diamankan di Mapolda Jambi guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Selain itu, Polda Jambi mengungkapkan bahwa pemilik alat berat sekaligus pemodal kegiatan tambang ilegal tersebut telah teridentifikasi dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Kami berkomitmen untuk terus menindak tegas segala bentuk aktivitas penambangan emas tanpa izin yang merusak lingkungan dan merugikan masyarakat,” ujar Kapolda.

Baca Juga : DPR Desak Kemenhub Segera Revisi Aturan Potongan Tarif Ojol

Ia menegaskan pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk respons cepat kepolisian terhadap laporan masyarakat sekaligus upaya menjaga kelestarian lingkungan dari dampak kerusakan akibat aktivitas tambang ilegal.

Baca Juga  Pagar Laut Dekat PSN PIK 2 Disegel Karena Perintah Prabowo: Negara Tak Boleh Kalah!

Polda Jambi juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik penambangan tanpa izin dan segera melapor apabila menemukan aktivitas serupa di wilayahnya. Kepolisian berharap partisipasi masyarakat dapat memperkuat sinergi dalam pemberantasan kejahatan lingkungan yang berdampak luas terhadap ekosistem dan kehidupan warga sekitar.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *