Prabowo Terbitkan Perpres Baru, Hak Keuangan Hakim Ad Hoc Diperkuat

  • Bagikan
Presiden Prabowo Subianto menghadiri peringatan Hari Buruh Internasional di Monas, Jakarta, Jumat (1/5/2026). (Foto: Badan Komunikasi Pemerintah/Nusawarta.id)

Nusawarta.id, Jakarta — Prabowo Subianto resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2026 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Ad Hoc. Kebijakan yang ditetapkan pada 4 Februari 2026 ini ditujukan untuk memperkuat kualitas penyelenggaraan peradilan di Indonesia.

Dalam salinan Perpres yang dikutip di Jakarta, Senin (4/5/2026), disebutkan bahwa pengaturan hak keuangan dan fasilitas bagi hakim ad hoc menjadi penting karena mereka merupakan pejabat yang menjalankan kekuasaan kehakiman. Oleh karena itu, pengaturannya perlu terintegrasi dalam sistem peraturan perundang-undangan.

Penerbitan aturan tersebut juga dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas peradilan melalui dukungan terhadap hakim ad hoc yang berintegritas, profesional, dan mandiri dalam menjalankan tugas.

Gantikan Aturan Lama

Perpres Nomor 5 Tahun 2026 sekaligus menggantikan sejumlah ketentuan sebelumnya yang mengatur hak keuangan dan fasilitas hakim ad hoc, termasuk terkait uang kehormatan.

Dalam beleid ini, setiap hakim ad hoc berhak memperoleh tunjangan bulanan yang besarannya telah mencakup pajak penghasilan. Selain itu, negara juga menyediakan berbagai fasilitas penunjang, seperti rumah negara dan transportasi di daerah penugasan, jaminan kesehatan, jaminan keamanan, serta biaya perjalanan dinas yang setara dengan hakim pada pengadilan tempat bertugas.

Baca Juga : Hardiknas 2026, Pemprov DKI Perkuat Akses Pendidikan: Tebus Ribuan Ijazah hingga Rintis Sekolah Swasta Gratis

Tak hanya itu, hakim ad hoc juga berhak atas uang penghargaan pada akhir masa jabatan sebesar dua kali tunjangan bulanan. Sementara bagi yang tidak menyelesaikan masa jabatan secara penuh, penghargaan diberikan secara proporsional sesuai masa kerja.

Aturan bagi Hakim dari PNS/TNI/Polri

Perpres ini turut mengatur ketentuan khusus bagi hakim ad hoc yang berasal dari unsur pegawai negeri sipil (PNS), prajurit TNI, maupun anggota Polri. Mereka tidak diperkenankan menerima penghasilan dari instansi asal selama menjabat sebagai hakim ad hoc.

Baca Juga  Retret Ditutup, Lemhanas: Ketua DPRD Didorong Selaraskan Kebijakan Pusat dan Daerah

Dalam aspek disiplin, pemerintah menegaskan bahwa uang penghargaan tidak diberikan kepada hakim ad hoc yang diberhentikan tidak hormat akibat pelanggaran berat atau dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Selain itu, hakim ad hoc yang berhenti atau diberhentikan dari jabatannya tidak memperoleh hak pensiun maupun pesangon.

Rincian Tunjangan

Perpres 5/2026 juga mengatur besaran tunjangan bagi hakim ad hoc di berbagai pengadilan khusus. Untuk Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, tunjangan ditetapkan sebesar Rp49,3 juta untuk tingkat pertama, Rp64,5 juta untuk tingkat banding, dan Rp105,27 juta untuk tingkat kasasi.

Baca Juga : Pemerintah Mulai Pembangunan Giant Sea Wall Pantura Jawa, Jateng Jadi Prioritas

Pada Pengadilan Hubungan Industrial, tunjangan sebesar Rp49,3 juta untuk tingkat pertama dan Rp105,27 juta untuk tingkat kasasi. Sementara itu, Pengadilan Perikanan tingkat pertama memperoleh tunjangan Rp49,3 juta.

Untuk Pengadilan Hak Asasi Manusia, tunjangan ditetapkan Rp49,3 juta pada tingkat pertama, Rp62,5 juta tingkat banding, dan Rp105,27 juta tingkat kasasi. Adapun pada Pengadilan Niaga, tunjangan sebesar Rp49,3 juta untuk tingkat pertama dan Rp105,27 juta untuk tingkat kasasi.

Dengan berlakunya Perpres ini sejak diundangkan pada 4 Februari 2026, pemerintah berharap sistem peradilan, khususnya di lingkungan pengadilan khusus mulai dari tingkat pertama hingga kasasi, dapat berjalan lebih optimal, profesional, dan akuntabel.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *