Wajib PilahPemprov DKI Ubah Strategi Penanganan Limbah

  • Bagikan
Tumpukan sampah di kawasan Palmerah, Jakbar. (Foto: Antara/Nusawarta.id)

Nusawarta.id, Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi mengubah arah kebijakan pengelolaan sampah dengan mewajibkan warga memilah sampah dari sumbernya, yakni rumah tangga. Kebijakan tersebut tertuang dalam instruksi gubernur (Ingub) yang telah ditandatangani Gubernur Pramono Anung.

“Saya sudah menandatangani instruksi gubernur untuk proses pemilahan sampah,” ujar Pramono di Balai Kota, Senin (4/5/2026).

Kebijakan ini menandai pergeseran pendekatan Pemprov DKI dari sebelumnya berbasis imbauan menjadi kewajiban yang harus dijalankan masyarakat. Pemerintah menilai, tanpa perubahan perilaku warga dalam mengelola sampah, persoalan klasik penumpukan limbah di ibu kota akan terus berulang.

Baca Juga : Hardiknas 2026, Pemprov DKI Perkuat Akses Pendidikan: Tebus Ribuan Ijazah hingga Rintis Sekolah Swasta Gratis

Langkah tegas tersebut juga didorong oleh keterbatasan kapasitas TPST Bantargebang yang selama ini menjadi lokasi utama pembuangan sampah Jakarta. Fasilitas itu dinilai tidak lagi mampu menampung volume sampah harian, terlebih setelah sempat mengalami insiden longsor.

Pramono menegaskan, masyarakat kini tidak memiliki pilihan selain mulai membiasakan diri memilah sampah dari sumbernya. “Mau tidak mau, suka tidak suka, warga harus terbiasa memilah sampah,” katanya.

Dalam aturan tersebut, warga diwajibkan mengelompokkan sampah ke dalam empat kategori, yaitu sampah organik yang mudah terurai, sampah anorganik yang dapat didaur ulang seperti plastik, kertas, dan logam, limbah B3 (bahan berbahaya dan beracun), serta sampah residu yang tidak dapat diolah kembali.

Pemprov DKI Jakarta juga berencana memperluas penerapan kebijakan ini secara masif di seluruh wilayah administrasi. Sebelumnya, uji coba pemilahan sampah telah dilakukan di sejumlah titik, seperti Rorotan dan Cilincing, Jakarta Utara, dengan hasil yang dinilai cukup positif.

Baca Juga : Pemerintah Mulai Pembangunan Giant Sea Wall Pantura Jawa, Jateng Jadi Prioritas

Untuk memperkuat implementasi di lapangan, Pemprov DKI akan menggandeng Kementerian Lingkungan Hidup dalam deklarasi bersama gerakan pilah sampah. Kolaborasi ini diharapkan mampu meningkatkan partisipasi publik sekaligus memastikan kebijakan berjalan efektif.

Baca Juga  Menkum Supratman Persilakan Kubu PPP Agus Suparmanto Gugat SK Kepengurusan Mardiono ke PTUN

Dengan terbitnya Ingub tersebut, pengelolaan sampah di Jakarta tidak lagi sepenuhnya bergantung pada sistem hilir. Peran rumah tangga menjadi kunci utama dalam pengurangan volume sampah, sekaligus menjadi ujian konsistensi masyarakat dalam mengubah kebiasaan sehari-hari.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *