Ambang Batas Parlemen Ideal 5,5–6 Persen, Said Abdullah Dorong Berlaku Berjenjang hingga Daerah

  • Bagikan
Ketua Badan Anggaran DPR RI Said Abdullah menjawab pertanyaan wartawan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/4/2026). (Foto: Nusawarta.id)

Nusawarta.id, Jakarta — Ketua DPP PDI Perjuangan, Said Abdullah, menyebut ambang batas parlemen (parliamentary threshold) yang ideal berada pada kisaran 5,5 hingga 6 persen. Pernyataan tersebut disampaikan sebagai respons atas usulan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, yang mengaitkan ambang batas dengan jumlah komisi di DPR RI.

“Kalau dikaitkan dengan jumlah komisi dan alat kelengkapan dewan (AKD), yang ideal memang 38 kursi, ya sekitar 5,5 sampai 6 persen,” ujar Said di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (4/5/2026).

Menurut Said, angka 38 kursi tersebut dihitung berdasarkan jumlah komisi di DPR RI yang mencapai 19, dengan asumsi setiap partai politik memiliki dua perwakilan di masing-masing komisi.

“Itu artinya 19 dikali dua, 38 kursi. Itulah jumlah minimal karena kalau hanya satu orang di tiap komisi, representasi tidak akan terpenuhi,” jelasnya.

Baca Juga : Prabowo Terbitkan Perpres Baru, Hak Keuangan Hakim Ad Hoc Diperkuat

Ia menilai pendekatan yang mengaitkan ambang batas dengan jumlah komisi perlu mempertimbangkan aspek representasi politik yang memadai di parlemen. Oleh karena itu, usulan batas minimal 13 kursi seperti yang disampaikan Yusril dinilai belum cukup ideal untuk menopang kinerja fraksi secara optimal.

Selain itu, Said juga mendorong agar penerapan ambang batas parlemen dilakukan secara berjenjang hingga ke tingkat daerah. Ia mengusulkan ambang batas sebesar 6 persen untuk DPR RI, kemudian 5 persen di tingkat DPRD provinsi, dan 4 persen di tingkat DPRD kabupaten/kota.

“Katakanlah kalau tingkat nasional 6 persen, maka di tingkat provinsi 5 persen dan tingkat kabupaten/kota 4 persen,” katanya.

Menurut dia, penerapan ambang batas secara paralel dari pusat hingga daerah penting untuk memperkuat kelembagaan legislatif sekaligus mendukung efektivitas pemerintahan daerah.

Baca Juga  Dewas KPK Mulai Proses Laporan Hasto soal AKBP Rossa Purbo Bekti

“Kalau di provinsi dan kabupaten/kota tidak ada parliamentary threshold, itu akan menyulitkan DPRD dan pemerintah daerah. Harus paralel dari atas sampai ke bawah,” ujarnya.

Sebelumnya, Yusril mengusulkan agar jumlah komisi di DPR RI dijadikan acuan dalam menentukan ambang batas parlemen bagi partai politik peserta pemilu. Ia menyebut setiap partai setidaknya perlu memperoleh 13 kursi di DPR RI, menyesuaikan dengan jumlah komisi yang ada saat ini.

Baca Juga : Wajib PilahPemprov DKI Ubah Strategi Penanganan Limbah

“Misalnya yang dijadikan acuan adalah berapa komisi yang ada di DPR. Itu seyogianya diatur dalam undang-undang,” kata Yusril.

Ia menambahkan, partai politik yang tidak mencapai ambang batas tersebut tetap dapat membentuk koalisi atau bergabung dengan fraksi lain, sehingga suara pemilih tetap terakomodasi dalam sistem perwakilan.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *