Komisi XI DPR Buka Seleksi Dua Calon Anggota BPK, Tantangannya Menjaga Independensi Lembaga Audit Negara

  • Bagikan
Gedung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Jakarta. (Foto: Dok. BPK-RI/Nusawarta.id)

Nusawarta.id, Jakarta — Komisi XI DPR RI resmi membuka proses seleksi untuk mengisi dua kursi anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang saat ini kosong. Proses pendaftaran calon anggota BPK dibuka selama 14 hari kerja, mulai 12 Juni hingga 2 Juli 2026.

Dalam tahapan awal seleksi, Komisi XI DPR akan melakukan verifikasi administrasi terhadap seluruh pendaftar. Dari proses tersebut, sebanyak sembilan nama akan dinyatakan lolos seleksi administratif untuk kemudian mengikuti tahapan uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test.

Dua kursi anggota BPK yang kosong sebelumnya ditinggalkan oleh Haerul Saleh yang meninggal dunia dalam insiden kebakaran di kediamannya pada 8 Mei 2026. Sementara satu kursi lainnya kosong karena masa jabatan anggota BPK Nyoman Adhi Suryadnyana berakhir pada tahun ini.

Komisi XI DPR menetapkan seluruh dokumen pendaftaran wajib disampaikan secara langsung ke Sekretariat Komisi XI DPR RI di Gedung Nusantara I DPR RI, Jakarta. Batas akhir pengumpulan dokumen ditetapkan pada Kamis, 2 Juli 2026 pukul 15.00 WIB.

Baca Juga : Kemenag Dukung MUI Dorong Regulasi Tegas soal LGBT

Setiap calon peserta juga diwajibkan melampirkan surat pernyataan kesediaan mengikuti seluruh rangkaian proses seleksi dengan menggunakan meterai Rp10.000.

Dalam proses seleksi tersebut, DPR menetapkan sejumlah persyaratan bagi calon anggota BPK. Calon harus merupakan Warga Negara Indonesia, beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berdomisili di Indonesia, memiliki integritas moral, kejujuran, serta memiliki komitmen terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Dari sisi pendidikan, calon anggota BPK minimal harus memiliki gelar sarjana (S1) dan berusia sekurang-kurangnya 35 tahun. Selain itu, peserta diwajibkan dalam kondisi sehat jasmani dan rohani serta tidak pernah dijatuhi hukuman pidana dengan ancaman hukuman lima tahun atau lebih.

Baca Juga  QRIS Dinilai Perkuat Daya Saing UMKM dan Dorong Ekonomi Digital

Persyaratan lainnya, calon anggota BPK harus sudah meninggalkan jabatan sebagai pejabat publik di lingkungan pengelola keuangan negara paling singkat dua tahun sebelum mengikuti seleksi. Peserta juga tidak boleh sedang dinyatakan pailit berdasarkan keputusan pengadilan.

Selain memenuhi persyaratan administratif, calon anggota BPK dituntut memiliki pemahaman mendalam mengenai tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) serta sistem pengelolaan keuangan negara.

Komisi XI DPR juga mensyaratkan peserta memahami sejumlah regulasi utama di bidang keuangan negara, yakni Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, serta Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan, dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

Sebagai bagian dari proses seleksi, para peserta juga diwajibkan menyusun makalah yang berkaitan dengan tugas dan fungsi BPK sebagai lembaga pemeriksa keuangan negara.

Baca Juga : DPR Panggil Pertamina, Soroti Risiko Peralihan Konsumen ke Pertalite Usai Kenaikan Pertamax

Setelah masa pendaftaran berakhir, Komisi XI DPR akan melakukan pemeriksaan dan seleksi terhadap seluruh dokumen bakal calon. DPR menegaskan hasil keputusan seleksi nantinya bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.

Pengumuman seleksi tersebut ditandatangani oleh pimpinan Komisi XI DPR RI, yakni Ketua Komisi XI Mukhamad Misbakhun bersama para Wakil Ketua Dolfie OFP, Mohamad Hekal, Fauzi Amro, dan Hanif Dhakiri.

Melalui proses seleksi ini, DPR berharap dapat menjaring figur terbaik yang mampu menjaga independensi, profesionalisme, serta integritas BPK sebagai lembaga yang memiliki kewenangan mengawasi pengelolaan keuangan negara.

Namun, proses pemilihan anggota BPK juga kembali menjadi sorotan publik. Dalam beberapa tahun terakhir, masuknya sejumlah figur berlatar belakang politik ke dalam lembaga tersebut memunculkan kekhawatiran terhadap independensi BPK sebagai auditor negara.

Baca Juga  Mendagri Imbau Kepala Daerah Tak Rayakan Nataru Secara Berlebihan

Sejumlah pihak menilai, posisi BPK harus tetap dijaga agar tidak dipengaruhi kepentingan politik maupun kelompok tertentu. Sebab, sebagai lembaga pemeriksa keuangan negara, BPK memiliki peran strategis dalam memastikan penggunaan anggaran negara berjalan transparan, akuntabel, dan bebas dari penyalahgunaan.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *