Nusawarta.id, Jakarta – Febrie Adriansyah resmi mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Pengunduran diri tersebut telah diterima oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin pada Sabtu (11/7/2026).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan keputusan yang diambil Febrie merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, serta netralitas dalam proses penegakan hukum di tengah dinamika perkara yang sedang berlangsung.
“Sabtu, 11 Juli 2026, Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin telah menerima pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus),” ujar Anang dalam keterangan resminya, Sabtu.
Anang menjelaskan, pengunduran diri tersebut berkaitan dengan dinamika proses hukum yang saat ini tengah berjalan. Meski demikian, Kejaksaan Agung menegaskan bahwa seluruh tugas, fungsi, dan penanganan perkara di lingkungan Jampidsus akan tetap berjalan normal sesuai mekanisme yang berlaku.
Menurutnya, institusi menghormati keputusan yang diambil Febrie sebagai bagian dari upaya menjaga independensi penegakan hukum. Kejaksaan Agung juga memastikan tidak akan terjadi gangguan terhadap berbagai proses penyidikan maupun penuntutan perkara tindak pidana khusus yang saat ini sedang ditangani.
“Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus tetap berjalan normal sesuai mekanisme yang berlaku,” kata Anang.
Ia turut mengimbau seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dengan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah. Menurutnya, setiap proses hukum harus diberikan ruang untuk berjalan secara profesional tanpa adanya intervensi maupun penghakiman di ruang publik.
Sebelumnya, nama Febrie Adriansyah dikaitkan dengan penyelidikan yang dilakukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri terkait dugaan penyimpangan dalam pengadaan dan distribusi batu bara untuk pembangkit listrik.
Dalam penyelidikan tersebut, penyidik memperkirakan potensi kerugian keuangan negara dan perekonomian negara mencapai sekitar Rp5 triliun. Namun, angka tersebut masih bersifat sementara karena masih menunggu hasil audit investigatif yang dilakukan oleh lembaga berwenang.
Baca Juga : Bupati Sukoharjo Terjaring OTT KPK, Diduga Peras Perangkat Daerah
Di tengah perkembangan penyelidikan, nama Febrie juga disebut berkaitan dengan salah satu lokasi yang digeledah penyidik di kawasan Cipete, Jakarta Selatan. Meski demikian, hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari penyidik yang menyatakan status hukum Febrie Adriansyah dalam perkara tersebut.
Dengan diterimanya pengunduran diri tersebut, Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk menjaga profesionalisme lembaga serta memastikan seluruh proses penegakan hukum tetap berlangsung secara transparan, objektif, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Hingga kini, belum ada pengumuman resmi mengenai sosok yang akan ditunjuk untuk mengisi posisi Jampidsus yang ditinggalkan Febrie Adriansyah.












