KPK Dalami Dugaan Calon Mahasiswa Titipan di Unsoed

  • Bagikan

Nusawarta.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan adanya calon mahasiswa titipan dalam proses penerimaan mahasiswa baru Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Purwokerto.

Pendalaman dilakukan dengan memeriksa tujuh saksi yang terdiri dari tiga wakil rektor dan empat dosen Unsoed pada Selasa (15/9/2026).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk mengurai mekanisme penerimaan mahasiswa baru, khususnya melalui jalur mandiri, termasuk dugaan adanya calon mahasiswa yang mendapat titipan atau rekomendasi tertentu.

“Ini untuk mengonfirmasi dan mendapatkan keterangan yang utuh bagaimana proses dan mekanisme penerimaan mahasiswa baru, khususnya di jalur mandiri, termasuk soal dugaan titipan-titipan,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (16/9/2026).

Baca Juga : Kasus Febrie Adriansyah Segera Masuk Tahap Penuntutan

Tiga wakil rektor yang diperiksa yakni Wakil Rektor Bidang Akademik Prof. Noor Farid, Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan Prof. Kuat Puji Prayitno, serta Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Kerja Sama, dan Humas Prof. Waluyo Handoko.

Sementara empat saksi lainnya berasal dari kalangan dosen, yakni NS dari bidang Ilmu Filsafat Komunikasi, WK dari Fakultas Hukum, UG dari Fakultas Kedokteran, dan MS dari Fakultas Peternakan. MS diketahui merupakan Wakil Dekan Bidang Umum dan Keuangan Fakultas Peternakan Unsoed Mochamad Sugiarto.

Menurut Budi, pemeriksaan juga berkaitan dengan temuan penyidik dalam penggeledahan sejumlah lokasi pada 9–10 September 2026. KPK menyita dokumen serta barang bukti elektronik, termasuk dokumen yang diduga berkaitan dengan penitipan calon mahasiswa.

“Ini juga didalami berkaitan dengan hasil atau temuan rangkaian kegiatan penggeledahan sebelumnya,” ujarnya.

Baca Juga : Kejagung Periksa Mitra SPPG Terkait Dugaan Korupsi Program MBG

Kasus dugaan korupsi penerimaan mahasiswa baru Unsoed sebelumnya terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 20 Agustus 2026. KPK kemudian menetapkan enam tersangka, termasuk Rektor Unsoed Akhmad Sodiq dan Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Norman Arie Prayogo.

Baca Juga  Kejagung Tolak Status Justice Collaborator Eks Wakil Ketua BGN di Kasus Korupsi MBG

Dalam konstruksi perkara, KPK menduga Norman, dengan sepengetahuan Sodiq, meminta Rp650 juta kepada orang tua calon mahasiswa Fakultas Kedokteran melalui pihak perantara. Selain itu, Sodiq diduga memerintahkan penerimaan pemberian dalam proses penerimaan mahasiswa baru periode 2025–2026.

KPK kini memperluas penyidikan untuk mengungkap pola penitipan calon mahasiswa serta pihak-pihak yang diduga mengetahui atau terlibat dalam proses tersebut.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *