BGN Perkuat Tata Kelola MBG, SOP hingga Pengawasan Diperketat

  • Bagikan
Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat BGN, Khairul Hidayati saat memaparkan soal regulasi terkait Program Makan Bergizi Gratis (MBG).(Foto: dok-bgn/Nusawarta.id)

Nusawarta.id, Jakarta – Badan Gizi Nasional (BGN) memperkuat regulasi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan memastikan penerapannya berjalan konsisten hingga tingkat pelayanan.

Penguatan tersebut mencakup standar operasional prosedur (SOP), pembagian tanggung jawab, mekanisme pengawasan, hingga pengendalian risiko. Langkah ini dilakukan untuk memastikan layanan pemenuhan gizi berjalan aman dan sesuai standar.

Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat BGN, Khairul Hidayati, mengatakan efektivitas regulasi tidak hanya bergantung pada penerbitan aturan, tetapi juga konsistensi penerapannya dalam pelayanan sehari-hari.

Baca Juga : Demokrat Siap Pasok Kader Jika Prabowo Kembali Reshuffle Kabinet

“Regulasi harus hadir untuk menjawab kebutuhan nyata dalam penyelenggaraan program. Ketika terjadi perubahan jumlah penerima, kendala distribusi, atau persoalan di lapangan, petugas harus mengetahui siapa yang melaksanakan, siapa yang memeriksa, siapa yang mengambil keputusan, dan bagaimana proses pelaporannya,” ujar Hida.

Menurutnya, kejelasan pembagian peran diperlukan agar setiap persoalan memiliki jalur penyelesaian yang jelas serta mencegah kekosongan maupun tumpang tindih tanggung jawab.

Dalam pelaksanaan MBG, BGN bertugas mengelola program, menetapkan standar, serta melakukan pembinaan dan pengendalian. Sementara kementerian dan lembaga memberikan dukungan sektoral, pemerintah daerah memfasilitasi koordinasi di wilayah, sedangkan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menjalankan pelayanan operasional sesuai standar.

Di tingkat SPPG, tata kelola diarahkan pada kesiapan fasilitas, peralatan, dan tenaga pelaksana. Petugas juga harus memiliki tugas serta beban kerja yang jelas dan didukung kompetensi di bidang gizi, higiene sanitasi, serta administrasi.

Penerapan SOP dilakukan mulai dari penerimaan bahan hingga distribusi makanan. Setiap tahapan disertai dokumentasi produksi, serah terima, dan pencatatan apabila ditemukan ketidaksesuaian.

Baca Juga : Kasus Febrie Adriansyah Segera Masuk Tahap Penuntutan

BGN juga menekankan aspek keamanan pangan. Menu dan porsi harus disesuaikan dengan kebutuhan penerima manfaat, sementara bahan, air, peralatan, serta fasilitas wajib memenuhi persyaratan. Pengendalian kebersihan, waktu, dan suhu selama pengolahan hingga distribusi juga menjadi bagian dari prosedur.

Baca Juga  DPR Harap Sudaryono Perkuat BGN dan Optimalkan Program MBG

Apabila ditemukan makanan yang dicurigai tidak aman, makanan harus ditahan dan pembagian dihentikan untuk kemudian dilaporkan sesuai prosedur.

Selain itu, BGN menyediakan sejumlah kanal pengaduan masyarakat, seperti SAGI 127, SP4N-LAPOR! BGN, PO BOX, email, Lapor Masdar, Group WhatsApp, dan Radar MBG.

Hida menegaskan penguatan tata kelola MBG merupakan proses berkelanjutan. Evaluasi dilakukan terhadap ketepatan waktu distribusi, kelengkapan bukti layanan, serta penyelesaian temuan sebagai dasar perbaikan prosedur dan tindakan korektif.

“Dengan demikian, kolaborasi memiliki arah yang sama: memastikan kebijakan dapat dijalankan, petugas memperoleh pedoman, dan masyarakat menerima layanan yang memenuhi standar secara berkelanjutan,” pungkasnya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *