Pemerintah Dalami Wacana Dapil Nasional dalam Revisi UU Pemilu

  • Bagikan
Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto. (Foto: Antara/Nusawarta.id)

Nusawarta.id, Jakarta – Pemerintah mulai mendalami wacana pembentukan daerah pemilihan (dapil) nasional dalam revisi Undang-Undang Pemilihan Umum (RUU Pemilu). Gagasan tersebut muncul sebagai salah satu opsi untuk mengurangi suara pemilih yang tidak terkonversi menjadi kursi DPR akibat penerapan ambang batas parlemen.

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengatakan pemerintah masih mempelajari konsep tersebut. Menurutnya, penerapan dapil nasional membutuhkan pembahasan teknis yang lebih mendalam dan melibatkan berbagai pihak.

Baca Juga : Ombudsman Temukan Fasilitas Berstandar Apartemen di Lapas Cibinong

“Kita mendengar itu, kita mendalami, juga mempelajari itu. Tapi tentunya teknisnya kan juga sekali lagi memerlukan pembahasan lebih dalam, yang nanti kami percaya akan melibatkan juga masyarakat sipil dan teman-teman pemerhati dan pegiat pemilu,” kata Bima di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (23/9/2026).

Bima mengatakan pemerintah belum menentukan sikap akhir terkait usulan tersebut. Pemerintah masih menunggu agenda pembahasan resmi RUU Pemilu bersama DPR RI.

“Kita nunggu, masih menunggu ya,” ujar Bima.

Wacana dapil nasional sebelumnya diusulkan Partai Demokrat. Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Dede Yusuf menyebut persoalan utama bukan hanya menentukan besaran ambang batas parlemen, tetapi juga bagaimana mencegah suara pemilih tidak terwakili.

Dede menyebut pada Pemilu 2024, dengan ambang batas parlemen 4 persen, sekitar 17 juta suara tidak terkonversi menjadi kursi. Pada Pemilu 2009, ketika ambang batas 2,5 persen, angka tersebut disebut mencapai sekitar 19 juta suara.

Baca Juga : Pemerintah Siapkan Sikap soal Ambang Batas di Revisi UU Pemilu

Demokrat menawarkan konsep national pool atau dapil nasional, yakni sisa suara dari partai politik yang telah memenuhi ambang batas parlemen dikumpulkan untuk kemudian dikonversi menjadi kursi tambahan di DPR.

Baca Juga  Wamendagri Bima Arya Tekankan Efisiensi APBD dalam Dialog Bersama Forkopimda Ciamis

Konsep tersebut disebut memiliki kemiripan dengan mekanisme stembus accord yang pernah diterapkan pada Pemilu 1999.

Sementara itu, pembahasan ambang batas parlemen juga kembali mengemuka setelah Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh mengusulkan angka 7 persen. Pemerintah menyatakan masih mempelajari berbagai gagasan sebelum menentukan sikap dalam pembahasan RUU Pemilu.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *