Pemerintah Siapkan Sikap soal Ambang Batas di Revisi UU Pemilu

  • Bagikan
Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto memberikan keterangan mengenai persiapan sikap pemerintah terhadap isu presidential threshold dan parliamentary threshold dalam RUU Pemilu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/9/2026). (Foto: Inilah.com/Nusawarta.id)

Nusawarta.id, Jakarta – Pemerintah mulai menyiapkan posisi menghadapi sejumlah isu strategis dalam revisi Undang-Undang Pemilu, termasuk presidential threshold dan parliamentary threshold. Namun, pembahasan mengenai kedua isu tersebut masih berlangsung secara informal di antara pimpinan partai politik.

Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto mengatakan pemerintah terus berkoordinasi dengan Komisi II DPR sekaligus mengikuti komunikasi antarpartai yang membahas arah perubahan aturan Pemilu.

“Kami berkoordinasi dengan Komisi II. Tentu ada isu-isu strategis yang kami siapkan juga substansinya. Kami mengikuti juga pembahasan-pembahasan di antara pimpinan partai politik,” kata Bima di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/9/2026).

Baca Juga : Pemerintah Beri Bantuan Rp300 Juta untuk Keluarga Tiga Pegawai Pertanian Jayawijaya Korban KKB

Menurut Bima, pemerintah masih menunggu dimulainya pembahasan resmi RUU Pemilu. Meski demikian, berbagai isu yang berkembang mulai dikaji untuk menentukan posisi pemerintah.

“Nah, kami masih menunggu agenda untuk dilakukan pembahasan secara resmi, tapi semua isu strategis itu tentu kami juga harus siapkan ya, bagaimana posisi pemerintah di situ,” ujarnya.

Salah satu isu yang menjadi perhatian adalah potensi suara pemilih yang tidak terkonversi menjadi kursi DPR akibat ketentuan parliamentary threshold. Bima mengatakan desain sistem Pemilu perlu memperhatikan keterwakilan suara sekaligus efektivitas pemerintahan.

“Pemilu ini harus menyeimbangkan antara efektivitas pemerintahan dan accountability atau demokrasi. Penting untuk mengantisipasi suara yang terbuang, tapi di sisi lain pemerintahan juga harus efektif,” jelasnya.

Di tengah pembahasan tersebut, sejumlah partai politik telah menyampaikan pandangan masing-masing. Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Sugiono sebelumnya menyatakan partainya menyepakati parliamentary threshold sebesar 5 persen dalam pembahasan revisi UU Pemilu. Namun, angka tersebut belum menjadi ketentuan resmi.

Baca Juga : Komisi X Minta Pendidikan Tinggi Gratis Tak Hanya Bebaskan UKT

Sementara itu, terkait presidential threshold, muncul pula wacana syarat pencalonan presiden berdasarkan dukungan minimal dua fraksi atau partai di DPR. Ketua DPR Puan Maharani menyatakan berbagai wacana mengenai ambang batas parlemen dan pencalonan presiden tersebut masih bersifat informal dan belum masuk pembahasan resmi di DPR.

Baca Juga  Presiden Prabowo Perintahkan Cak Imin Cek Bangunan Ponpes Usai Musala Ambruk di Sidoarjo

Dengan demikian, arah perubahan presidential threshold dan parliamentary threshold masih menunggu pembahasan resmi DPR bersama pemerintah serta kesepakatan politik antarpartai.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *