NasDem Godok Sikap Resmi Terkait Putusan MK soal Gibran

  • Bagikan
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai NasDem Hermawi Taslim. (Foto: DPP Partai NasDem/Nusawarta.id)

Nusawarta.id, Jakarta – Partai NasDem masih mengkaji berbagai masukan dari daerah untuk menentukan sikap resmi terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Sekretaris Jenderal Partai NasDem, Hermawi Taslim, mengatakan masukan dari sejumlah daerah masih dihimpun dan dibahas di tingkat Dewan Pimpinan Pusat (DPP) sebelum partai mengambil keputusan.

“Kami lagi menggodok masukan dari berbagai daerah yang masuk ke DPP. Sebelum ambil keputusan, makanya mau dikristalkan dulu,” ujar Hermawi saat dihubungi di Jakarta, Senin (12/10/2026).

Hermawi enggan mengungkapkan secara terperinci masukan yang diterima dari pengurus NasDem di daerah. Menurut dia, hal tersebut masih menjadi pembahasan internal partai.

Meski belum menentukan sikap, Hermawi menegaskan NasDem tidak menunggu langkah partai politik lain. Keputusan akan ditentukan berdasarkan hasil pembahasan internal dan masukan dari daerah.

Baca Juga : Menkop Tantang Sulsel Jadi Pelopor Koperasi Offtaker Nasional

“Bukan menunggu partai lain, tapi menunggu masukan-masukan dari daerah-daerah lalu menggosoknya menjadi sikap resmi partai,” katanya.

Polemik persyaratan pendidikan Gibran kembali mencuat setelah sejumlah pihak mengajukan permohonan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024 ke MK. Para pemohon mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan minimal SMA atau sederajat sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Dalam putusan yang dibacakan pada 6 Oktober 2026, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat.

Baca Juga : Prabowo-El-Sisi Sepakat Tambah Beasiswa Mahasiswa Indonesia ke Mesir

Namun, MK tidak menerima permohonan tersebut karena para pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara. MK juga menilai persoalan itu tidak tepat lagi diselesaikan melalui mekanisme perselisihan hasil pemilihan presiden setelah Gibran dilantik sebagai wakil presiden pada 20 Oktober 2024.

Baca Juga  Juniver Girsang Usul RUU Perampasan Aset Bentuk Komite Independen Kelola Barang Sitaan

Dengan demikian, putusan tersebut tidak membatalkan ataupun mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai Wakil Presiden. Sementara itu, NasDem masih menggodok masukan sebelum menetapkan sikap resmi terhadap polemik tersebut.

  • Bagikan

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *